PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 19Pasal 19 dari 39
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran klasikal; dan/atau
b. pembelajaran nonklasikal.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.