Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Peraturan Menteri /Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri /Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Jakarta
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
ASN
1. Berdasarkan Hasil Pengukuran Kompetensi
Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran
kompetensi diperoleh melalui rekapitulas rekomendasi hasil pengukuran
kompetensi dan selanjutnya dianalisis berdasarkan hasil rekomendasi
yang dibutuhkan untuk organisasi.
2. Berdasarkan Sasaran Strategis Kementerian/Badan
Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan sasaran strategis
Kementerian/Badan diperoleh melalui hasil identifikasi profil organisasi
saat ini, sasaran atau visi yang akan dicapai, dan kebutuhan - kebutuhan
yang sifatnya stategis dan berdampak pada organi sasi.
3. Berdasarkan Arah dan Kebijakan Internal Kementerian/Badan
Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan arah dan kebijakan
internal Kementerian/Badan diperoleh melalui hasil identifikasi arah
kebijakan organisasi yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra),
RPJMN, dan/atau analisis isu - isu strategis yang berdam pak bagi
organisasi.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGARA PEMBELAJARAN
Pemerintah Pusat/ Daerah
Unit Kerja Unit Kerja yang Lembaga
PP SDM Lembaga
No. Bentuk Pembelajaran di lingkup menangani Lembaga Pelatihan
LH Pelatihan Swasta
KLH/BPLH lingkungan pelatihan Perguruan Tinggi
hidup
Pembelajaran klasikal
1 Pelatihan kepemimpinan √
2 Pelatihan manajerial √
3 Pelatihan teknis √ √ √ √
4 Pelatihan fungsional √ √
5 Pelatihan sosial kultural √
6 Seminar/konferensi/sarasehan √ √ √
7 Workshop atau lokakarya √ √ √
8 Bimbingan teknis √ √ √
9 Sosialisasi √ √ √
- 16 -
Pemerintah Pusat/ Daerah
Unit Kerja Unit Kerja yang Lembaga
PP SDM Lembaga
No. Bentuk Pembelajaran di lingkup menangani Lembaga Pelatihan
LH Pelatihan Swasta
KLH/BPLH lingkungan pelatihan Perguruan Tinggi
hidup
Pembelajaran nonklasikal
1 Pembimbingan ( Coaching) √ √ √
2 Pendampingan ( Mentoring ) √ √ √
3 Pembelajaran dengan media √ √ √
elektronik, secara jarak jauh
dan mandiri
4 Detasering ( secondment ) √ √ √
5 Pembelajaran alam terbuka √ √ √
( outbond )
6 Patok banding ( benchmarking ) √ √ √
7 Pertukaran antara aparatur √ √ √
sipil negara dengan pegawai
swasta/badan usaha milik
negara/badan usaha milik
daerah
8 Belajar mandiri ( self √ √ √
development )
9 Komunitas belajar ( community √ √ √
of practices )
- 17 -
Pemerintah Pusat/ Daerah
Unit Kerja Unit Kerja yang Lembaga
PP SDM Lembaga
No. Bentuk Pembelajaran di lingkup menangani Lembaga Pelatihan
LH Pelatihan Swasta
KLH/BPLH lingkungan pelatihan Perguruan Tinggi
hidup
10 Bimbingan di tempat kerja √ √ √
11 Magang/praktik kerja √ √ √
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN I II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PEMBERIAN
SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN DAN SERTIFIKAT
1. Tata Cara Pemberian Surat Tanda Tamat Pelatihan
a. Berita Acara Kelulusan
Peserta dinyatakan lulus atau tidak lulus pelatihan ditentukan
berdasarkan kurikulum pelatihan dan dibahas dalam suatu rapat
kelulusan yang dihadiri oleh panitia pelaksana dan pengajar. Dalam
rapat tersebut disajikan data r ekapitulasi nilai peserta pelatihan.
Hasil rapat kelulusan dituangkan dalam Berita Acara Kelulusan
seperti pada formulir di bawah ini.
- - 19 - -
Contoh: Berita Acara Kelulusan
Kop instansi pelaksana pelatihan
BERITA ACARA RAPAT KELULUSAN
Nomor: .....................................
Pada hari ini ............................... tanggal ......... bulan ......... tahun .............,
mulai pukul …… sampai pukul ……… bertempat di ruang ……….
dilaksanakan rapat kelulusan peserta
Pelatihan .................................................. ........, dengan hasil sebagai
berikut :
1. Jumlah peserta pelatihan : ……………………. orang
2. Dinyatakan lulus : ……………………. orang
3. Dinyatakan tidak lulus : …………………… orang
4. Nilai yang dicapai peserta pelatihan
a. Nilai tertinggi : ………………………
b. Nilai terendah : ……………………..
c. Nilai rata - rata : ……………………..
5. Predikat kelulusan peserta
a. Sangat memuaskan : ………………………… orang
b. Memuaskan : ……………………….. orang
c. Baik : ……………………….. orang
d. Cukup : ……………………….. orang
6. Nilai yang dicapai oleh masing - masing peserta tercantum dalam lampiran
Berita Acara ini, dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara ini.
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya, dan ditandatangani oleh peserta rapat sebagai
berikut :
No. Nama Jabatan/Instansi Tandatangan
1.
2.
3.
4.
b. SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN
Kepada peserta pelatihan yang telah dinyatakan lulus, diberikan
SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN sesuai dengan format berikut:
1) Kepala
Bagian kepala SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN terdiri dari:
a) k op yang berisi l ogo dan nama instansi, yang diletakkan
secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b) k ata “SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN” dicantumkan di
bawah l ogo instansi, yang ditulis secara simetris dengan
huruf kapital;
c) k ata “ SK ” diletakkan di bawah kata sertifikat ditulis secara
simetris dengan huruf kapital ;
- - 20 - -
d) kata “NOMOR” diletakkan di samping kata SK ditulis
secara simetris dengan huruf kapital.
2) Batang Tubuh
Bagian batang tubuh sertifikat sekurang - kurangnya memuat
informasi pejabat yang menetapkan, identitas penerima
sertifikat, nama pelatihan, penyelenggara pelatihan, waktu
pelatihan, jumlah jam pelajaran (JP), keterangan kelulusan,
dan pasfoto (jika diperluk an).
SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN disertai halaman kedua
yang berisikan daftar mata pelatihan dari pelatihan yang diikuti
dan nomor kurikulum pelatihan.
3) Kaki
Bagian kaki surat tanda tamat pelatihan terdiri dari:
a) t empat, tanggal, bulan, dan tahun;
b) n ama jabatan, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan
diakhiri dengan tanda baca koma; dan
c) t anda tangan, nama pejabat, NIP;
- 21 -
Contoh: SURAT TANDA
TAMAT PELATIHAN
(Halaman 1) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP
SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN
NOMOR: .............................
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali an Lingkungan Hidup, serta ketentuan pelaksanaan
menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Pas Foto 4x6 cm
Pangkat/ Golongan Ruang :
Jabatan :
Instansi :
LULUS
Pelatihan.........yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dari tanggal
dengan .............. selama ....... jam pelajaran dengan kualifikasi ...............
(Tempat, tanggal, bulan, tahun)
Kepala Pusat,
TTE/ tanda tangan dan cap instansi
Nama
NIP.
- 22 -
KURIKULUM
Contoh: SURAT TANDA
PELATIHAN……………….
TAMAT PELATIHAN
SK.... NOMOR:………………..
(Halaman 2)
JAM PELAJARAN (JP)
No. MATA PELATIHAN
TEORI PRAKTIK JUMLAH
(Tempat, tanggal, bulan, tahun)
Kepala Pusat,
TTE/ tanda tangan dan cap instansi
Nama
NIP.
23
2. Tata Cara Pemberian Sertifikat
Kepada peserta yang telah mengikuti pembelajaran selain
pelatihan, dapat diberikan sertifikat dengan format berikut:
a. Kepala
Bagian kepala sertifikat terdiri dari:
1) k op yang berisi l ogo dan nama instansi, yang diletakkan
secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
2) k ata “SERTIFIKAT” dicantumkan di bawah l ogo instansi,
yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; dan
3) k ata “NOMOR” diletakkan di bawah kata sertifikat ditulis
secara simetris dengan huruf kapital.
b. Batang Tubuh
Bagian batang tubuh sertifikat memuat informasi antara lain
identitas penerima sertifikat, nama/ judul pembelajaran,
penyelenggara pembelajaran, waktu dan lokasi pembelajaran,
serta jumlah hasil konversi jam pelajaran (JP).
c. Kaki
Bagian kaki sertifikat terdiri dari:
1) t empat, tanggal, bulan, dan tahun;
2) n ama jabatan, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan
diakhiri dengan tanda baca koma; dan
3) t anda tangan, nama pejabat, NIP.
- 24 -
Contoh: Sertifikat
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP
SERTIFIKAT
NOMOR: .................................
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Pangkat/ Golongan Ruang :
Jabatan :
Instansi/ Unit Kerja :
TELAH MENGIKUTI
......................yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dari
tanggal.............sampai.. selama ....... jam pelajaran.
(Tempat, tanggal, bulan, tahun)
Kepala Pusat,
TTE/ tanda tangan dan cap instansi
Nama
NIP.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
- 25 -
LAMPIRAN I V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL
NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BENTUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
I PENDIDIKAN Nasional Internasional
Pendidikan Proses belajar 1. Dipersyaratkan oleh Pemenuhan Semester Satu semester 20 (dua puluh)
jenjang diploma/ untuk Jabatan; kualifikasi JP.
S1/S2/S3 meningkatkan 2. Diproyeksikan pendidikan dan
pengetahuan dan peningkatan karier/ pengetahuan
keahlian PNS melalui menduduki Jabatan sesuai dengan
pendidikan tinggi formal yang lebih tinggi. dengan Standar
sesuai dengan Kompetensi
ketentuan peraturan Jabatan, pengem -
perundang - undangan bangan karier, dan
yang mengatur persyaratan
mengenai tugas belajar Jabatan atau
bagi PNS. persyaratan untuk
menduduki
- 26 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
Jabatan yang lebih
tinggi.
II PEMBELAJARAN
A. Klasikal
1. Pelatihan Program peningkatan 1. Kesenjangan Pemenuhan JP Sesuai JP -
struktural pengetahuan, kompetensi kompetensi program
kepemimpinan keterampilan dan sikap manajerial; pengelolaan pelathan
perilaku PNS untuk 2. Dipersyaratkan oleh pekerjaan dan
memenuhi Kompetensi Jabatan; sumber daya
kepemimpinan melalui 3. Diproyeksikan sesuai
proses pembelajaran peningkatan persyaratan
secara intensif. karier/menduduki Jabatan atau
Jabatan yangn lebih menduduki
tinggi. jabatan yang lebih
tinggi.
2. Pelatihan Program peningkatan a. Kesenjangan Pemenuhan JP Sesuai JP Ditambahkan
manajerial pengetahuan, kompetensi kompetensi program 20 % (dua
keterampilan dan sikap manajerial; manajerial bidang pelatihan puluh
perilaku PNS untuk b. D ipersyaratkan oleh kerja sesuai pesersen) dari
memenuhi kompetensi Jabatan persyaratan JP program
manajerial bidang kerja Jabatan pelatihan
melalui proses
pembelajaran secara
intensif.
3. Pelatihan Teknis Program peningkatan a. Kesenjangan Pemenuhan JP Sesuai JP Ditambahkan
pengetahuan, kompetensi teknis; penguasaan teknis program 20% (dua
keterampilan dan sikap dan/atau pelatihan. puluh
- 27 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
perilaku PNS untuk b. D ipersyaratkan oleh substantif bidang pesersen) dari
memenuhi Kompetensi Jabatan; kerja sesuai JP program
teknis dan/atau c. Adanya kesenjangan tuntutan pelatihan.
substantif bidang kerja kinerja dan kebutuhan
melalui proses kesenjangan Jabatan dan
pembelajaran secara Kompetensi teknis. bidang kerja.
intensif.
4. Pelatihan Program peningkatan a. Kesenjangan Pemenuhan JP Sesuai JP Ditambahkan
Fungsional pengetahuan, kompetensi pengetahuan program 20% (dua
keterampilan dan sikap fungsional; dan/atau pelatihan. puluh
perilaku PNS untuk b. Dipersyaratkan oleh penguasaan pesersen) dari
memenuhi Kompetensi Jabatan; keterampilan JP program
bidang tugas yang c. Diproyeksikan sesuai dengan pelatihan.
terkait dengan JF pengembangan tuntutan
melalui proses karier. ke butuhan JF.
pembelajaran secara
intensif.
5. Pelatihan Sosial Program peningkatan a. Kesenjangan Pemenuhan JP Sesuai JP Ditambahkan
Kultural pengetahuan, kompetensi sosial pengetahuan, program 20% (dua
keterampilan dan sikap kultural keterampilan dan pelatihan. puluh
perilaku PNS untuk b. Persyaratan oleh sikap perilaku pesersen) dari
memenuhi Kompetensi jabatan. PNS. JP program
sosial kultural melalui pelatihan.
proses pembelajaran
secara intensif.
6. Pelatihan di JP Sesuai JP
tingkat Nasional - - - program -
pelatihan.
- 28 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
7. Seminar/ Pertemuan ilmiah untuk a. Kesenjangan kinerja; Pengetahuan Hari Satu hari Satu hari
konfersensi/ meningkatkan b. Kesenjangan dan/atau setara setara dengan
saraseha kompetensi terkait kompetensi terkait keterampilan baru dengan 4 6 (enam) JP.
peningkatan kinerja dan pengetahuan dan/ yang dapat (empat) JP.
karier yang diberikan atau keterampilan menghasilkan
oleh pakar/ praktisi sesuai topik motivasi/ide baru
untuk memperoleh seminar/ untuk
pendapat ahli mengenai konferensi/ meningkatkan
suatu permasalahan di sarasehan; kinerja atau bagi
bidang aktual tertentu c. Pengembangan pengembangan
yang relevan sengan karier PNS. karier PNS.
bidang tugas atau
kebutuhan
pengembangan karie r
PNS.
Fokus kegiatan ini
untuk memperbarui
pengetahuan terkini.
8. Workshop atau Pertemuan ilmiah untuk a. Kesenjangan kinerja; Pengetahuan Hari Satu hari Satu hari
Lokakarya meningkatkan b. Kesenjangan dan/atau setara setara dengan
kompetensi terkait kompetensi terkait keterampilan baru dengan 5 7 (tujun) JP.
peningkatan kinerja pengetahuan yang dapat (Lima) JP
dan karier yang dan/atau menghasilkan
diberikan oleh keterampilan sesuai motivasi/ide baru
pakar/praktisi. topik untuk
Fokus kegiatan ini workshop/lokakarya; meningkatkan
untuk meningkatkan c. Pengembangan kinerja atau bagi
pengetahuan tertentu karier PNS.
- 29 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
yang relevan dengan pengembangan
bidang tugas atau karier PNS.
kebutuhan
pengembangan karier
dengan memberikan
penugasan kepada
peserta untuk
menghasilkan produk
tertentu selama
kegiatan berlangsung
dengan petunjuk praktis
dalam penyelesaian
produk.
9. Kursus Kegiatan Pembelajaran a. Kesenjangan kinerja; Pengetahuan JP Sesuai JP Ditambahkan
terkait suatu b. Kesenjangan dan/atau Program 20 % (dua
pengetahuan atau kompetensi terkait keterampilan baru Kursus puluh persen)
keterampilan dalam pengetahuan yang dapat dari JP
waktu yang relatif dan/atau menghasilkan program
singkat dan biasanya keterampilan; motivasi/ ide baru kursus.
diberikan oleh lembaga c. Pengembangan untuk
nonformal. karier PNS. meningkatkan
kinerja atau bagi
pengembangan
karier PNS.
10. Penataran Kegiatan Pembelajaran a. Kesenjangan kinerja; Peningkatan JP Sesuai JP Ditambahkan
untuk meningkatkan b. Pengembangan pengetahuan dan Program 20 % (dua
pengetahuan dan karier PNS. karakter PNS Penataran puluh persen)
karakter PNS dalam dari JP
- 30 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
bidang tertentu dalam sesuai tuntutan program
rangka peningkatan bidang kerja. penataran.
kinerja organisasi.
11. Bimbingan Kegiatan Pembelajaran a. Kesenjangan kinerja; Peningkatan JP Sesuai JP Ditambahkan
teknis dalam rangka b. Kesenjangan pengetahuan dan Program 20 % (dua
memberikan bantuan kompetensi; karakter PNS Bimbingan puluh persen)
untuk menyelesaikan c. Pengembangan sesuai tuntutan teknis dari JP
persoalan/ masalah karier PNS. bidang kerja. program
yang bersifat khusus Bimbingan
dan teknis. teknis.
12. Sosialisasi Kegiatan ilmiah untuk a. Kebutuhan Peningkatan Hari Satu hari Satu hari
memasyarakatkan organisasi/ pengetahuan pada setara setara dengan
sesuatu pengetahuan pengembangan suatu dengan 4 6 (enam) JP.
dan/atau kebijakan karier PNS. pengetahuan (empat) JP.
agar menjadi lebih dan/atau
dikenal, dipahami, kebijakan sesuai
dihayati oleh PNS. tuntutan bidang
kerja.
B. Nonklasikal
1. Coaching Pembimbingan a. Kesenjangan kinerja Pengetahuan Kegiatan ⚫ 1 (satu) ⚫ 1 (satu)
peningkatan kinerja karena motivasi dan/atau kali kali
melalui pembekalan kurang atau keterampilan baru kegiatan kegiatan
kemampuan kejenuhan. yang dapat coaching coaching
memecahkan b. Kebutuhan menghasilkan setara setara
permasalahan dengan pengembangan motivasi/ide baru dengan 2 dengan 4
mengoptimalkan potensi karier. dalam (dua) JP (empat) JP
diri. penyelesaian ⚫ Maksimal ⚫ Maksimal
pekerjaan atau dihitung 2 dihitung 2
- 31 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
pencapaian kali kali dalam
pengembangan dalam 1 1 bulan
karier. bulan
2. Mentoring Pembimbingan a. Kesenjangan kinerja Pengetahuan kegiatan ⚫ 1 (satu) ⚫ 1 (satu)
peningkatan kinerja karena kurang dan/atau kali kali
melalui transfer keterampilan/ keterampilan baru kegiatan kegiatan
pengetahuan, keahlian dan yang dapat mentoring mentoring
pengalaman dan pengalaman; menghasilkan setara setara
keterampilan dari orang b. Kebutuhan pengetahuan dengan 2 dengan 4
yang lebih pengembangan teknis dan (dua) JP. (empat)
berpengalaman pada karier. rujukan ⚫ Maksimal JP.
bidang yang sama. pengalaman baru dihitung 2 ⚫ Maksimal
dalam kali dihitung 2
menyelesaikan dalam 1 kali dalam
pekerjaan. bulan 1 bulan
3. E - Learning Pengembangan a. Kesenjangan a. Pemenuhan JP Paling tinggi Paling tinggi 1
kompetensi PNS yang kompetensi terkait kompetensi 1 (satu) hari 3 (satu) hari 4
dilaksanakan dalam pengetahuan dan teknis sesuai (tiga) JP (empat) JP
bentuk Pembelajaran keterampilan teknis; tuntutan akses akses
dengan mengoptimalkan b. PNS yang Jabatan dan pembelajaran pembelajaran
penggunaan teknologi bersangkutan bidang kerja. dalam dalam
informasi dan memiliki kesiapan b. Pengetahuan jaringan jaringan
komunikasi untuk dan kompetensi yang dapat
mencapai tujuan mengikuti proses e - meningkatkan
pembelajaran dan learning; kinerja atau
peningkatan kinerja. c. Pengembangan bagi
karier PNS. pengembangan
- 32 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
karier
berikutnya.
4. Pelatihan jarak Proses pembelajaran a. Kesenjangan kinerja; Pengetahuan yang JP Sesuai Ditambahkan
jauh secara terstruktur b. Kesenjangan dapat dengan JP 20 % (dua
dengan dipandu oleh kompetensi terkait meningkatkan program puluh persen)
penyelenggara pengetahuan/ keterampilan kerja pelatihan dari JP
pembelajaran secara keterampilan; ata u bagi program
jarak jauh. c. Pengembangan pengembangan pelatihan
karier PNS. karier berikutnya.
5. Detasering Penugasan/penempatan a. Kepemilikan Pengalaman dan Kegiatan 1 (satu) kali 1 (satu) kali
(secon dment ) PNS pada suatu tempat kompetensi sesuai peningkatan kegiatan kegiatan
untuk jangka waktu Jabatan yang akan kompetensi Detasering Detasering
tertentu diisi sementara; menangani setara ditambahkan
b. Kebutuhan transfer tantangan pada dengan 20 20% dari JP
of knowledge unit kerja baru (dua puluh) Program
keahlian (skill) dan JP dataseringnya
pengalaman dari PNS
ke lingkup
unit/organisasi baru.
6. Pembelajaran Pembelajaran melalui Kebutuhan organisasi Pengembangan JP Sesuai JP Ditambahkan
alam terbuka simulasi yang diarahkan dan pengembangan karakter PNS program 20% (dua
(outbond) agar PNS mampu: kapasitas PNS. disesuaikan pembelajaran puluh persen)
a. Menunjukkan dengan nilai - nilai alam terbuka dari JP
potensi dalam dan tuntutan (outbond) program
membangun bidang kerja. pembelajaran
semangat alam terbuka
kebersamaan dan (outbond)
- 33 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
keberhasilan bagi
diri dan orang lain;
b. Memaknai
pentingnya peran
kerja sama, sinergi,
dan keberhasilan
bersama.
7. Patok Banding Kegiatan untuk Diperlukan bagi Peningkatan Kegiatan 1 (satu) kali 1 (satu) kali
(benchmarking) mengembangkan peningkatan pengetahuan, kegiatan kegiatan
kompetensi dengan cara kemampuan dalam keterampilan dan Patok Patok banding
membandingkan dan penyelesaian tugas sikap dalam banding (bencmarking)
mengukur suatu jabatan. penyelesaian ( bencmarking) setara dengan
kegiatan organisasi lain tugas. setara 20 (dua
yang mempunyai dengan 10 puluh) JP
karakteristik sejenis. (sepuluh) JP
8. Pertukaran PNS Kesempatan kepada a. Kesenjangan kinerja; a. Pemenuhan Kegiatan 1 (satu) kali 1 (satu) kali
dengan pegawai PNS untuk menduduki b. Kesenjangan kompetensi kegiatan kegiatan
swasta/badan jabatan tertentu di kompetensi; sesuai pertukaran pertukaran
usaha milik sektor swasta sesuai c. Kebutuhan tuntutan pegawai pegawai
negara/badan dengan persyaratan organisasi/ jabatan dan setara setara dengan
usaha milik kompetensi. pengembangan bidang kerja. dengan 20 20 (dua
daerah karier PNS b. Pengetahuan (dua puluh) puluh) JP
baru yang JP
dapat
melahirkan
motivasi /ide
baru untuk
- 34 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
meningkatkan
keterampilan
kerja atau bagi
pengembangan
karier
berikutnya.
9. Belajar mandiri Upaya Individu PNS Diperlukan bagi Peningkatan JP Sesuai jam Ditambahkan
(self untuk mengembangkan peningkatan pengetahuan belajar 20% (dua
development) kompetensinya melalui kemampuan dalam keterampilan dan mandiri, puluh persen)
proses secara mandiri penyelesaian tugas sikap dalam paling tinggi dari JP
dengan memanfaatkan jabatan penyelesaian 2 (dua) JP program
sumber pembelajaran tugas. sehari belajar
yang tersedia. mandiri (self
development)
10. Komunitas Komunitas belajar Diperlukan bagi Peningkatan JP Sesuai jam Ditambahkan
belajar adalah suatu peningkatan pengetahuan, belajar, 20% (dua
/community of perkumpulan beberapa kemampuan dalam keterampilan dan paling tinggi puluh persen)
practices orang PNS yang penyelesaian tugas sikap secara 2 (dua) JP dari JP
/networking memiliki tujuan saling jabatan. bersama - sama. sehari program
menguntungkan untuk komunitas
berbagi pengetahuan, belajar
keterampilan, dan sikap (community of
perilaku PNS sehingga practices)
mendorong terjadinya
proses pembelajaran.
11. Magang/ praktik Proses pembelajaran a. Kesenjangan Pengalaman atau Kegiatan 1 (satu) kali 1 (satu) kali
kerja/ on the job untuk memperoleh dan kompetensi teknis keahlian bidang kegiatan kegiatan
development menguasai keterampilan tertentu hasil magang/ setara dengan
- 35 -
Bentuk dan jalur Hasil yang
No Deskripsi Dasar Pertimbangan Satuan Konversi JP
Pengembangan diharapkan
dengan melibatkan diri yang memerlukan pelaksanaan praktik kerja 24 (dua
dalam proses pekerjaan praktik magang pekerjaan setara puluh) JP
tanpa atau dengan b. Kesenjangan kinerja ditempat praktik dengan 20
petunjuk orang yang kerja/ magang (dua puluh)
sudah terampil dalam JP
pekerjaan itu (learning
by doing) .
Tempat magang
merupakan unit yang
memiliki tugas dan
fungsi relevan dengan
bidang tugas PNS
Praktek Kerja/Magang
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA UJI KOMPETENSI
A. FLOWCHART TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Biro Sumber Peserta Luar
Pusat Pengembangan
Daya Manusia Instansi
Sumber Daya Manusia Keterangan
dan Lingkungan
Lingkungan Hidup
Organisasi Hidup
Mulai
Melakukan
Penyusunan
Instrumen Uji
Menyusun
Instrumen Kompetensi
Kriteria
Uji
Peserta berupa
Persyaratan,
Bank Soal, dan
Form Penilaian
Sosialisasi di
berikan
kepada
Sosialisasi Pelaksanaan
seluruh
Uji Kompetensi
pegawai dan
calon peserta
yang akan
mendaftar uji
Kompetensi
Untuk peserta
Surat Usulan
Pendaftaran Peserta
yang berasal
Peserta
dari Internal
Lingkungan
Hidup
diusulkan
melalui Biro
Sumber Daya
Manusia dan
Organisasi dan
peserta yang
A berasal dari
Instansi Luar
- 37 -
Biro Sumber Peserta Luar
Pusat Pengembangan
Daya Manusia Instansi
Sumber Daya Manusia Keterangan
dan Lingkungan
Lingkungan Hidup
Organisasi Hidup
Lingkungan
Hidup melalui
unit kerja yang
membidangi
sumber daya
manusia.
A
BELUM
LENGKAP Peserta melengkapi
Verifikasi
persyaratan dengan
Data Peserta
waktu tertentu
SUDAH SUDAH
LENGKAP LENGKAP
Berkas Memenuhi S y arat
Pemanggilan
Penyusunan
Pedoman Penilaian
Persiapan Asesor
Pra - Uji Kompetensi
Rincian Uji
Kompetensi :
• Computer
Based Test
(CBT)
Pelaksanaan Uji
Kompetensi • Situational
Judgement
Test (SJT)
• Wawancara
Portofolio
- 38 -
Biro Sumber Peserta Luar
Pusat Pengembangan
Daya Manusia Instansi
Sumber Daya Manusia Keterangan
dan Lingkungan
Lingkungan Hidup
Organisasi Hidup
• Simulasi
Penilaian Hasil
Rapat pleno
para Asesor
Asesor Meeting
untuk
menyampaikan
dan
menyepakati
B hasil penilaian
B
Rekapitulasi
Nilai
Hasil Akhir Uji
Kompetensi
disampaikan
kepada Biro
Pengumuman Hasil
Sumber Daya
Akhir Uji
Kompetensi Manusia dan
Organisasi dan
Peserta Luar
Instansi
Lingkungan
Hidup
Selesai
B. TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
1. Menyusun kriteria peserta uji Kompetensi dan instrument uji
Kompetensi :
a. u jian tertulis (CBT dan SJT) hasilnya bank soal
b. m enyusun simulasi untuk ujikom sesuai jenjang jabatan
c. v erifikasi portofolio dan wawancara
2. Sosialisasi pelaksanaan uji Kompetensi
3. Surat usulan peserta untuk mengikuti uji Kompetensi
4. Pendaftaran peserta uji Kompetensi
5. Melakukan verifikasi data peserta uji Kompetensi (ditolak atau
diterima)
- 39 -
6. Jika diterima: Langsung dipanggil, sedangkan jika ditolak:
dikembalikan dengan melengkapi persyaratan dengan jangka waktu
yang ditentukan. Jika dalam waktu yang ditentukan, tidak dapat
melengkapi dokumen persyaratan maka yang bersangkutan tidak
dapat mengi kuti ujikom
7. Menyusun pedoman penilaian (dengan menyusun bobot pada setiap
instrument yang diujikan)
8. Briefing asesor persiapan pelaksanaan uji Kompetensi
9. Pra uji Kompetensi untuk peserta
10. Pelaksanaan Uji Kompetensi
a. u jian tertulis CBT perangkat yang disiapkan:
1) j aringan komputer/ WIFI
2) p endaftaran akun cbt di website
https://p2sdm.kemenlh.go.id/penilaian -
Kompetensi /login
3) m engisi biodata di website sesuai dengan jenjang yang
akan diujikan
4) v erifikasi akun
5) m engerjakan soal
b. u jian tertulis SJT perangkat yang disiapkan:
1) j aringan komputer/ WIFI
2) l ogin di website SJT
https://assessment.hpconsulting.co.id/
3) m elakukan pengecekan jaringan dan camera laptop
4) m engerjakan soal
c. w awancara portoflio Kompetensi
d. s imulasi
11. Tahap penilaian hasil uji Kompetensi
12. Rapat pleno/asesor meeting
13. Rekapitulasi penilaian
14. Pengumuman hasil penilaian
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUR OF
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 39Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 39Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 39Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BandingDisebut dalam Pasal 39upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 39Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 39Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 39Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045