Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Bupati/ w ali kota berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk :
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1
( satu ) kabupaten/kota; dan/atau
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar
k ewenangan Menteri/Kepala , gubernur , K epala
Otorita Ibu Kota Nusantara , atau Kepala Badan
P engusahaan KPBPB Batam .
- 8 -
(2) Dalam melaksanakan proses penerbitan Persetujuan
Lingkungan, b upati/wali kota dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di kabupaten/kota untuk penilaian
Amdal atau ad endum Andal dan RKL - RPL;
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
kabupaten/kota untuk pemeriksaan UKL - UPL dan
perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai
kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup
baru; atau
c. organisasi perangkat daerah yang menye lenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan
kabupaten/kota untuk penilaian DELH atau
pemeriksaan DPLH.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 8Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 8Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 8Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 8Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
KewajibanDisebut dalam Pasal 8sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045