Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
Menteri /Kepala dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Kementerian/Badan untuk
penilaian Amdal atau a dendum Andal dan RKL - RPL;
b. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani
Persetujuan Lingkungan untuk pemeriksaan UKL -
UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa
disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan
hidup baru; atau
c. unit teknis di Kementerian/Badan yang menan gani
Persetujuan Lingkungan untuk penilaian DELH atau
pemeriksaan DPLH .
(2) Menteri /Kepala dapat menugaskan tim uji kelayakan
lingkungan hidu p yang berkedudukan di provinsi atau
kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota untuk
membantu penilaian atau pemeriksaan Amdal, a dendum
Andal dan RKL - RPL, D ELH , dan DPLH Usaha dan/atau
Kegiatan yang menjadi kewenangan Menteri /Kepala .
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 5Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 5Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 5Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KewajibanDisebut dalam Pasal 5sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 5Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045