Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan
sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat
dalam perizinan berusaha, atau persetu juan pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
- 3 -
UKL - UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam
bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat
pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan
berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
5. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak pent ing
pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen
perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup.
6. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen evaluasi
dam pak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk
digunakan sebagai instrumen perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas
dampak lingk ungan hidup dari usaha dan/atau
kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL - UPL .
8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terha dap
lingkungan hidup .
9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
10. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
( Online Single Submission ) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbas is resiko.
11. Kementerian Lingkungan Hidup disebut K ementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Badan adalah l embaga p emerintah n on
k ementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian lingkungan hidup.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cu kai.
14. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
- 4 -
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara .
15. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
16. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Mengenai Dampak LingkunganTerkait Pasal 1Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup…
Bea MasukTerkait Pasal 1Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045