Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan
dilaksanakan berdasarkan lokasi U saha dan/atau
K egiatan .
(2) K riteria lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
lintas provinsi;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi ;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di 1
( satu ) kabupaten/kota;
d. rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang berada di
wilayah yang menjadi Otorita I bu K ota N usantara
atau KPBPB Batam ; dan
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang
berada di lokasi tertentu .
- 5 -
(3) K ewenangan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tertentu yang berada di lokasi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e berdasarkan
pertimbangan:
a. kompleksitas U saha dan/atau K egiatan ;
b. tingkat pencemaran lingkungan ;
c. sensiti v itas lokasi rencana U saha dan/atau K egiatan ;
dan /atau
d. strategis Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 3Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 3Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 3Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PatenDisebut dalam Pasal 3Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045