Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Gubernur berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk renca na Usaha dan/atau Kegiatan
yang:
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek
berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 ( satu )
provinsi ;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa
sungai dan/atau danau yang melintas atau
melingkupi lebih dari 1 ( satu ) kabupaten/kota dalam
1 ( satu ) provinsi;
c. berlokasi di pera iran laut dengan ketentuan tapak
proyek yang berada di perairan laut dengan jarak
- 7 -
kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas;
d. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang
membid angi lingkungan hidup kabupaten/kota ; dan
e. berlokasi di satu kabupaten/kota dalam satu provinsi
yang memiliki peran penting secara ekonomi, sosial
dan ruang bagi provinsi .
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang
memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak
langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan
masyarakat, atau struktur pemanfaatan ruang di provinsi.
(3) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
penyusunan Amdal atau UKL - UPL - nya menggunakan
pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih
dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Li n gkungan yang
berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan
Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan g ubernur .
(4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki
lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 ( satu )
lokasi dan kewenangan Persetujuan Lingkungan U saha
dan/atau K egiatan berada di provinsi dan kabupaten/kota
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
g ubernur .
(5) Daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 6Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 6Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 6Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
GubernurDisebut dalam Pasal 6Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 6Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045