Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan
dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala;
c. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah
provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman
Modal atas nama gubernur;
d. kepala o rganisasi pera ngkat daerah pemerintah
kabupaten/kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal atas nama bupati/wali
kota;
e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
f. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam .
sesuai dengan kewenangan masing - masing .
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
nonberusaha, pelaksanaan penerbitan Persetujuan
Lingkungan dilakukan oleh Menteri/Kepala, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewen angannya.
(3) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh
Kementerian/Badan yang terintegrasi dengan S istem OSS.
(4) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lin gkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh
Kementerian/Badan.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
KewenanganDisebut dalam Pasal 2Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 2Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 2Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 2Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
BupatiDisebut dalam Pasal 2Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 2Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045