Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
BERITA NEGARA REPUBLIK INDO NESIA TAHUN … NOMOR …
- 12 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
MENTERI /KEPALA
1. Sektor Transportasi
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52221 Pembangunan pelabuhan utama atau pelabuhan
pengumpul beserta fasilitasnya
2. NON KBLI Pembangunan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul
beserta fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah
pusat
3. 52221 Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang
berfungsi sebagai pelabuhan
4. 52221 Pembangunan fasilitas pelabuhan wilayah tertentu di
perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan dan/atau
pengoperasian wilayah tertentu di perairan yang
berfungsi sebagai pelabuhan
5. 52223 Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara
dan antarprovinsi
6. NON KBLI Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara
dan antarprovinsi yang dibangun oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah
7. 52231 Pembangunan bandar udara pengumpul primer beserta
fasilitasnya
8. 49110 Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara
pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
9. NON KBLI Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara
pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
2. Sektor Pariwisata
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 68120 Kawasan Pariwisata
3. Sektor Energi d an Sumber Daya Mineral
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 05100, Mineral dan batubara, yaitu:
07101, a. tahap operasi produksi usaha pertambangan b atubara
07102, dengan skala/besaran wajib Amdal
07291, b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan
07292, skala/besaran wajib Amdal
07293, c. tahap operasi produksi usaha p ertambangan yang
07294, diikuti dengan penempatan tailing di bawah laut.
07295,
- 13 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
07296, d. tahap operasi produksi usaha Pertambangan
07299, Batubara atau tahap operasi produksi usaha mineral
07301, logam yang diikuti Pengolahan dan pemurnian mineral
07309, logam.
08993,
05200,
08920
05100, Kegiatan pertambangan batubara atau pertambangan
07101, mineral logam dengan:
07102, a. Kegiatan Penimbunan Limba h B3 pada Fasilitas
07291, Penempatan kembali di area bekas tambang
07292, (Backfilling); dan/atau
07293, b. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas Dam
07294, Tailing; dan/atau
07295, c. Kegiatan pertambangan batubara dengan Kegiatan
07296, Penimbunan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) pada
07299, Fasilitas P enempatan kembali di area bekas tambang
07301, (Backfilling); dan/atau
07309, d. Kegiatan pertambangan yang terintegrasi dengan
08101, kegiatan terminal khusus (Tersus/TUKS); dan/atau
08102, e. Kegiatan yang terintegrasi dengan pengolahan dan
08103, pemurnian.
08104,
08105,
08106,
08107,
08108,
08109,
08911,
08912,
08913,
08914,
08915,
08919,
08991,
08992,
08993,
08994,
08995,
08999,
09900,
05200,
08920
2. 06100, a. Penambangan Minyak Bumi Terbuka ( Oil Mining )
06201 , b. Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Coal
19211, Bed Methane (CBM)/Gas Metana Batubara pada Tahap
19212, Eksploitasi dan Pengemban gan Produksi, yang
19213, mencakup:
19214, Pemboran sumur produksi;
35201, 1) Pembangunan fasilitas produ ksi dan fasilitas
35202 , pendukung;
19214, 2) Ke giatan operasi produksi; dan
46610, 3) Pasca operasi
52104 , c. Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG)
- 14 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
20115 d. Pembangunan Kilang Liquefied Natural Gas (LNG)
e. Pembangunan Kilang Minyak Bumi ;
f. Kilang Hasil Olahan Minyak dan Gas Bumi (mengolah
produk hasil kegiatan pengolahan minyak dan gas
bumi baik berupa produk akhir atau produk antara
menjadi ba han bakar minyak atau bahan bakar gas,
serta pelumas dasar dari bahan baku seperti pelumas
bekas, sludge oil, dan lain - lain)
g. Terminal Regasifikasi LNG
h. Pembangunan Kilang Biofuel
3. 35111, Pembangunan Pembangkit Listrik dengan skala/besaran
35115, wajib memiliki Amdal
35116,
35117
4. 35112, Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin
35115, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
35116 (IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
5. 35113, Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin
35115, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
35117 (IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
6 . 39000 C arbon Capture untuk K egiatan pembangunan
pembangkit listrik
7. 39000 Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan karbon, mencakup
injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan pasca operasi
darat dan laut :
a. Kegiatan Eksplorasi Zona Target Injeksi di darat dan
laut,
b. Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon
(mencakup injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan
pasca operasi) di darat dan laut
8 . 49300 Penyaluran karbon melalui saluran pipa
9 . 49300 Penyaluran karbon melalui saluran pipa pada kegiatan
pembangkit tenaga listrik
1 0 . 06202 Pengusahaan tenaga panas bumi tahapan eksploitasi
dan/atau pemanfaatan
4. Sektor Ketenaganukliran
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membangun bangunan gedung selain
laboratorium (jika masuk besaran Amdal)
2 . 43293 Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
Pengion:
Jasa /Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik
sendiri (jika masuk besaran Amdal)
3 . 43294 Instalasi Nuklir:
a. Konstruksi, Operasi, dan Dekomisioning Reaktor
Nuklir Daya Besar (Daya > 1000 MWt atau Daya > 300
MWe)
b. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Kecil (30
MWt < Daya ≤ 1000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe)
c. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Mikro (D
≤ 30 MWt atau D ≤10 MWe)
- 15 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
d. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Besar
(Daya > 30 MWt)
e. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Kecil
(Daya ≤ 30 MWt)
4 . 07210 Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
a. Penambangan dan/atau Pengolahan Mineral
Radioaktif
b. Pengolahan Mineral Radioaktif dan/atau Mineral
Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan
Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)
5 . 32906 Industri Produksi Radioisotop:
a. Fasilitas Produksi Radioisotop
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop
2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radioisotop
b. Fasilitas Produksi Radiofarmaka
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka
2) Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka
3) De komisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radiofarmaka
c. Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radioisotop dan Radiofarmaka
6 . 24206 Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium:
a. Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur - Awal
Besar
b. Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur - Awal Besar
c. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Akhir
Besar
d. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Akhir Besar
e. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Awal
Kecil
f. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Awal Kecil
g. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Akhir
Kecil
h. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur - Akhir Kecil
7 . 4664 2 Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih
Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium
Terkonsentrasi ( luas ≥ 5 ha)
8. 52107 Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring
Radioactive Material (NORM):
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (luas ≥ 5 ha)
9 . 26601 Industri Peralatan Iradiasi/ Sinar - X, Perlengkapan dan
Sejenisnya :
- 16 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
b. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruks i Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kate gori II Menggunakan Sumber Radioaktif
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang
menggunakan pembangkit radiasi pengion ≥ 10 MeV)
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi
Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasili tas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
e. Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif
1 0 . 72107 Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran:
a. Kegiatan penelitian yang memerlukan izin
pemanfaatan ketenaganukliran bertahap:
- 17 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1) fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan
radioisotop dan radiofarmaka;
2) fasilitas produksi peralatan yang menggunakan
zat radioaktif;
3) fasilitas iradiator kategori II, III, IV menggunakan
sumber radioaktif;
4) fasilitas iradiator kategori II menggun akan
pembangkit radiasi pengion.
5) fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
6) fasilitas produksi barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif;
7) fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber
radiasi pengion;
8) fasilitas kedokteran nuklir terapi;
9) fasilitas kedokter an nuklir diagnostik in vivo;
10) fasilitas radioterapi; dan
11) fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan
sumber radiasi pengion.
b. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang
Menggunakan Bahan Nuklir atau Bahan dan
Peralatan Nonnuklir yang Terkait Daur Bahan Baka r
Nuklir
1 1 . 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun
gedung milik sendiri
b. Pelatihan memiliki sarana dan prasarana radioaktif
dan memiliki gedung sendiri
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif namun tidak melakukan pembangunan
gedung sendiri
5. Sektor Perindustrian
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 68130 Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan
Industri
6. Sektor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan
Persampahan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 38220, Industri jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
38211, beracun yang melakukan kombinasi 2 (dua) atau lebih
kegiatan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pengolahan; dan/atau
c. penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Usaha Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
3. Usaha Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan
beracun
4. Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun
dengan landfill kelas 1, kelas 2, dan/atau kelas 3.
5. Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥
50 ton/hari
- 18 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
6. 38120 Pengumpulan limbah B3 skala Nasional
7. Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥
-
50 ton/hari
7. Sektor Lainnya
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. - Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFI Q
- 19 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MERUPAKAN
KEWENANGAN GUBERNUR
1. Sektor Transportasi
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52221 Pembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta
fasilitasnya
2. NON KBLI Pembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta
fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah
3 . 52223 Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
4. NON KBLI Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang
dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah
5 . NON KBLI Pembangunan Terminal Khusus
(sesuai
dengan izin
usaha
pokoknya)
6 . NON KBLI Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berada dalam
(sesuai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
dengan izin kepentingan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul,
usaha atau pelabuhan pengumpan regional
pokoknya)
7 . 52231 Pembangunan Bandar Udara Pengumpan beserta
fasilitasnya
8 . - Pembangunan Heliport di Luar Kawasan Bandar Udara
(seluruh
KBLI)
9 . - Pembangunan Aerodrome Perairan
(seluruh
KBLI)
10 . 49211, Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A dan Tipe B
49212,
49213,
49215,
49412,
1 1 . 49110 Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta
antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan
kabupaten/kota
- 20 -
1 2 . NON KBLI Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta
antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan
kabupaten/kota
2. Sektor Energi d an Sumber Daya Mineral
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 08106, Usaha pertambangan tahap operasi produksi:
08911, a. mineral bukan logam;
08912, b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
08913, c. batuan.
08914,
08915,
08919,
08992,
08994,
08999
08101,
08102,
08103,
08104,
08105,
08107,
08108,
08109,
08991,
08995
2. 08106, Eksploitasi Pertambangan:
08911, a. mineral bukan logam;
08912, b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
08913, c . batuan,
08914, yang diikuti dengan pengolahan dan/atau pemurnian
08915,
08919,
08992,
08994,
08999
08101,
08102,
08103,
08104,
08105,
08107,
081 08,
08109,
08991,
08995
3. 35112, Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin
35115, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
35116 (IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
4. 35113, Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin
35115, usaha penyediaan tenaga list rik untuk kepentingan umum
35117 (IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
5 . 05100, Mineral dan batubara, yaitu:
07101, a. tahap operasi produksi usaha pertambangan batubara
07102, dengan skala/besaran wajib UKL - UPL ; dan
- 21 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
07291, b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan
07292, skala/besaran wajib UKL - UPL.
07293,
07294,
07295,
07296,
07299,
07301,
07309,
08993,
05200,
08920
6 . 35111, Pembangkit Tenaga Listrik dengan skala/besaran wajib UK L -
35115, UPL
35116,
35117
7 . 07101, Eksploitasi Pertambangan Rakyat
07102,
07291,
07292,
07293,
07294,
07295,
07296,
07299,
07301,
07309,
08101,
08102,
08103,
08104,
08105,
08106,
08107,
08108,
08109,
08911,
08912,
08913,
08914,
08915,
08919,
08991,
08992,
08993,
08994,
08995,
08999,
09900,
05200,
08920
8 . 09900 Operasi Pertambangan operasi khusus
9. 06202 Pengusahaan Tenaga Panas Bumi:
a. Tahapan Survei; dan
- 22 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
b. Tahapan Eksplorasi.
3. Sektor Kelautan Dan Perikanan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 08104, Usaha Pengelolaan dan/ atau Pemanfaatan Sedimentasi
08109 Laut baik yang terintegrasi dengan fasilitas lainnya atau
tidak
2. Budidaya, Pembesaran, Penangkapan, Pembenihan, Pengembangbiakan
Perikanan dan/atau Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi
Pemodalan Asing
03213, Budidaya Perikanan Pemodalan Asing
03214,
03219,
03225,
03229,
03259,
91039
03211, Pembesaran Perikanan Pemodalan Asing
03215,
03216,
03217,
03221,
03222,
03223,
03224,
03227,
03251,
03253,
03254,
03255
03111, Penangkapan Perikanan Pemodalan Asing
03112,
03113,
03114,
03115,
03116,
03117,
03118,
03119
03212, Pembenihan, Pengembangbiakan Perikanan Pemodalan
03226, Asing
03252
03133, Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi Pemodalan
03143 Asing
4. Sektor Pertanian
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 01117, Usaha Sektor Pertanian Pemodalan Asing
01118,
01137,
01160,
01191,
01199,
- 23 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
01220,
01252,
01270,
01285,
01286,
01289,
01111,
01112,
01113,
01114,
01115,
01119,
01121,
01122,
01135,
01116,
01131,
01132,
01133,
01134,
01136,
01139,
01193,
01194,
01210,
01230,
01240,
01251,
01253,
01259,
01283,
01301,
01302
2. 01140, Usaha Sektor Perkebunan Pemodalan Asing
01150,
01261,
01262,
01269.
01281,
01282,
01284,
01291,
01299
3. 01630, Usaha Jasa Pertanian dan Peternakan Pemodalan Asing
01611,
01612
01613,
01614,
01619,
01623,
01629,
4. 12091, Industri Pertanian dan Perkebunan Pemodalan Asing
22121,
10631,
10632
- 24 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
5. 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit ( Crude Palm Oil )
Pemodalan Asing
6. 01411, Usaha Peternakan ( Budidaya, Pembibitan) Pemodalan
01412, Asing
01413,
01414,
01420,
01430,
01441,
01442,
01443,
01444,
01445,
01450,
01461,
01462,
01463,
01464,
01465,
01466,
01467,
01468,
01469,
01491,
01492,
01493,
01494,
01495,
01496,
01497,
01499,
10110,
10120,
5. Sektor Kehutanan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 02111, Usaha dan/ atau Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
02121 yaitu:
a. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari
Hutan Alam (HA)
b. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari
Hutan Tanaman (HT)
2 02130,
Usaha dan Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
02309,
Kayu, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, dan
02201,
Pemungutan Hasil Hutan Kayu
02202
3. 16102,
Industri Kayu dan/atau Produk Hasil Kehutanan ( Industri
16103,
Pengawetan Kayu, Industri Pengawetan Rotan, Bambu
16104,
Dan Sejenisnya, Industri Pengolahan Rotan, Industri Kayu
16212,
Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, Industri
16213,
Panel Kayu Lainnya, Industri Kayu Laminasi, Industri
16215,
Kayu Bakar dan Pelet Kayu)
16295
4. 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
- 25 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
5. 02209 Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi Pada
Kawasan Hutan Lindung
6. 02209 Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi dan
Kawasan Wisata Pada Kawasan Hutan Konservasi
6. sektor pekerjaan umum
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52213 Pengusahaan Jalan Tol atau Jalan Bebas Hambatan
beserta fasilitas pendukungnya
7. Sektor Ketenaganukliran
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membutuhkan laboratorium hanya sebagai
tempat pengolahan hasil pengukuran, penyimpanan
71202 peralatan uji, dan pengkondisian peralatan uji (Dosimetri
untuk keluaran radioterapi, evaluasi peralatan
pemantauan dosis eksterna, Lembaga Uji kesesuaian
pesawat sinar x radiologi dan intervensional)
2. Jasa Pengujian Laboratorium:
a. Kegiat an yang membangun bangunan gedung selain
laboratorium (Jika masuk besaran UKL/UPL atau
SPPL)
b. Kegiatan yang membutuhkan
71202
laboratorium (Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi
Pemantauan Dosis Interna, Dosimetri untuk
Standardisasi Radionuklida, Uji Bungkusan Z at
Radioaktif, Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode
Radiografi, Uji Radioaktivitas)
3. Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion:
52106
Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
4. Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
43293 Pengion:
Jasa/Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik
sendiri (jika masuk ke besaran UKL/UPL dan SPPL)
5. Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
43293 Pengion:
Jasa/Kegiatan yang tidak membangun bangunan gedung
milik sendiri
6. Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi
Pengion:
a. Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit
46643 Radiasi Pengion:
b. Impor Pembangkit Radiasi Pengion
c. Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
d. Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
7. Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring
Radioaktif Material (NORM): Penyimpanan Mineral Ikutan
52107 Radioaktif:
a. Penyimpanan MIR 5 ha > Luas Lahan ≥ 1 ha
b. Penyimpanan MIR < 1 ha
- 26 -
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
8. a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun
gedung milik sendiri (Jika masuk besaran UKL/UPL
dan SPPL)
b. Pelatihan memiliki sarana da n prasarana radioaktif
78429
dan memiliki gedung sendiri (Jika masuk besaran
UKL/UPL dan SPPL)
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan tidak
melakukan pembangunan gedung sendiri
9. a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion
b. Fasilitas Produksi Peralatan Pendukung Peralatan
yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit
Radiasi Pengion
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang
menggunakan pembangkit radiasi pengion < 10 MeV)
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
26601 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi
Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber
Radioaktif
e. Fasilitas Iradiat or Kategori I Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion
10. Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih
46642
Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium
Terkonsentrasi (< 5 ha)
11. Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi
Pengion
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor:
46643 a. bahan nuklir
b. bahan bakar nuklir
c. bahan bakar nuklir bekas dan/atau
d. hasil olah ulang bahan bakar nukir bekas
12. Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi
Pengion
a. Impor Zat Radioaktif
46643
b. Ekspor Zat Radioaktif
c. Pengalihan Zat Radioaktif
d. Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
8. Sektor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya d an Beracun Dan
Persampahan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 38120 Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi
- 27 -
9. Sektor Kesehatan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 210 1 1, Industri Kesehatan Pemodalan Asing
21012,
21013,
21014,
21015,
21021,
21022,
21023,
21024
2. 86903, Pembangunan Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B beserta
86101, fasilitas pendukungnya
86103
10. Sektor Perindustrian
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. Seluruh Industri Pemodalan Asing di luar Kawasan Industri
KBLI dan Kawasan Ekonomi Khusus
Sektor
Industri
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFI Q
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 16Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 16Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
Angkutan PenyeberanganDisebut dalam Pasal 16Angkutan Penyeberangan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda penyeberangan sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Bahan Bakar GasDisebut dalam Pasal 16Bahan Bakar Gas adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 16Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 16Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
BatubaraDisebut dalam Pasal 16Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045