Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Menteri/Kepala berwenang menerbitkan Persetujuan
Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan :
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek
berada di lintas provinsi ;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa
sungai dan/atau danau yang melintas atau
melingkupi lebih dari 1 ( satu ) provinsi ;
c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak
proyek yang berada di perairan laut dengan jarak
lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas ;
d. berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara lain;
e. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang
menyeleng g a rakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidu p provinsi ;
f. ditetapkan sebagai proyek strategis nasional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan ; dan/atau
g. berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria tertentu
sebagai berikut:
1. p encemar tinggi; dan/atau
2. memanfaatkan sumber daya alam tidak
terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan
tinggi .
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi pencemar
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka
1 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses
pembangunan dan/atau operasionalnya:
a. mencemari air dengan beban/ko n sentrasi tinggi atau
toksisitas/persistensi (bioakumulasi) ; dan/atau
b. menghasilkan emisi tinggi.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan dengan pemanfaatan sumber
daya alam tidak terbarukan s ebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g angka 2 merupakan Usaha dan/atau
Kegiatan berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya
berpotensi menimbulkan :
a. perubahan bentang alam yang luas;
b. kerusakan habitat; dan/atau
c. berisiko kegagalan.
(4) D alam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan
Amdal atau UKL - UPL - nya menggunakan pendekatan studi
terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu)
kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di :
- 6 -
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota,
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
Menteri /Kepala .
(5) Dala m hal terdapat lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau
Kegiatan dalam 1 ( satu ) lokasi dengan kewenangan
Persetujuan Lingkungan be rada di:
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota,
penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan
Menteri/Kepala.
(6) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan sebagaim ana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 4Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 4Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 4Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
PatenDisebut dalam Pasal 4Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 4Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045