Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan
Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi
kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau
KPBPB Batam .
(2) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan
Lingkungan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dibantu oleh :
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Otorita I bu K ota N usantara atau
Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk penilaian
Amdal atau a dendum Andal dan RKL - RPL; atau
b. o rganisasi di Otorita I bu K ota N usantara atau Badan
Pengusahaan KPBPB Batam bidang lingkungan
hidup untuk pemeriksaan UKL - UPL dan perubahan
Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban
menyusun dokumen lingkungan hidup baru .
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam berwenang membentuk tim
uji kelayakan lingkungan hidu p yang berkedudukan di
Otorita I bu K ota N usantara atau Badan Pengusahaan
KPBPB Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari
lembaga uji kelayakan lingkungan hidup yang
berkedudukan di Kementerian/Badan.
(4) K ewenangan Persetujuan Lingkungan yang menjadi
kewenangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam , dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 9Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 9Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Persetujuan LingkunganDisebut dalam Pasal 9Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kawasan Strategis NasionalDisebut dalam Pasal 9Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan penetapan dan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 9sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045