Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dalam permohonan pengujian Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Presiden yang terkait dengan bidang
pertahanan, Menteri bertindak sebagai kuasa Presiden
untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Agung.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menunjuk:
a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat
eselon I;
- 7 -
b. pimpinan tinggi pratama pejabat setingkat eselon
II; dan
c. administrator atau pejabat setingkat eselon III,
yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
menjadi objek permohonan pengujian peraturan
perundang - undangan bersama - sama dengan Kepala
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, menjadi
kuasa substitusi dari Menteri untuk menghadiri
persidangan di Mahkamah Agung.
(3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan
menyiapkan kelengkapan administrasi,
mengoordinasikan penyusunan keterangan dan/atau
jawaban pemerintah, dan menghadiri persidangan di
Mahkamah Agung.
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 17Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Kuasa SubstitusiDisebut dalam Pasal 17Kuasa Substitusi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 17Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
PejabatDisebut dalam Pasal 17Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 17Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045