Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang
selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi
khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan
operasional bidang kesehatan yang merupakan
urusan daerah sesuai dengan program prioritas
nasional bidang kesehatan.
2. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas
Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas
adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas
Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan
kabupaten/kota sebagai pelaksana program
kesehatan.
3. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang
diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana
program kesehatan.
3a. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan
Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis
yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan
Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK
Tunjangan Kh usus adalah Dana BOK yang
diperuntukan bagi dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis yang merupakan pegawai aparatur sipil
negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai
rumah sakit milik pemerintah daerah yang
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan
- 4 -
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif
di wilayah kerjanya.
4a. Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perseorangan secara paripurna melalui pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan
rawat inap, raw at jalan, dan gawat darurat.
5. Data Registrasi Puskesmas yang selanjutnya
disingkat Regpus adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang
memuat data nama Puskesmas, alamat, nomor
registrasi Puskesmas yang datanya bersumber dari
Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang terus
menerus diperbaharui secara daring ( online ).
6. Nomor Registrasi Puskesmas yang selanjutnya
disingkat Noregpus adalah kode pengenal Puskesmas
yang bersifat unik dan membedakan satu Puskesmas
dengan Puskesmas lain yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keseh atan.
7. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama
Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk
menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada
bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem
kliring nasional bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia real time gross settlement sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
7a. Rekening Penerima Tunjangan Khusus adalah
rekening atas nama dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi
subspesialis yang digunakan untuk menerima Dana
BOK Tunjangan Khusus yang dibuka pada bank
umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring
nasional bank I ndonesia dan/atau Bank Indonesia
real time gross settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
7b Satuan Kerja Pengampu adalah satuan kerja
pimpinan tinggi ahli madya pengampu BOK.
8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
- 5 -
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
2. Setelah huruf c Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni
huruf d , sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Badan Layanan UmumTerkait Pasal 1Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanTerkait Pasal 1Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045