Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai
yang:
a. tidak membuat dokumen evaluasi priodik Pegawai;
b. tidak mencapai target capaian kinerja Pegawai;
c. Terlambat Masuk;
d. Pulang Cepat;
e. Izin Terlambat Masuk;
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
f. Izin Pulang Cepat;
g. tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah;
h. tidak mengisi Daftar Hadir;
i. cuti sakit;
j. cuti alasan penting; dan/atau
k. cuti besar.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti melahirkan;
c. melaksanakan tugas belajar;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kurang dari
6 (enam) Bulan; dan/atau
e. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang
menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam
masuk dan/atau jam pulang.
(3) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan
dari tugas kedinasan, tunjangan kinerja diberikan pada
Kelas Jabatan pelaksana sesuai dengan keputusan tugas
belajar.
(4) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Cuti MelahirkanDisebut dalam Pasal 11Cuti Melahirkan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Cuti SakitDisebut dalam Pasal 11Cuti Sakit adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Cuti TahunanDisebut dalam Pasal 11Cuti Tahunan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 11Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
JalanDisebut dalam Pasal 11Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara