Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dikenakan pemotongan
tunjangan kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai
berikut:
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
a. cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan
surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau
rumah sakit, diberlakukan pengurangan tunjangan
kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25
(dua puluh li ma) Hari secara terus menerus, dan 2%
(dua persen) per Hari untuk Hari berikutnya dari
komponen kehadiran Pegawai;
b. cuti sakit dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 2% (dua pers en) per Hari
dimulai dari Hari ke - 4 (empat) dan seterusnya dari
komponen kehadiran Pegawai;
c. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena
mengalami gugur kandungan, diberlakukan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua
persen) per Hari dimulai dari Hari ke - 26 (dua puluh
enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran
Pegawai; atau
d. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena
mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk
paling lama 1 (satu) t ahun 6 (enam) Bulan (hari
kalender).
(2) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j ,
dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. cuti alasan penting dengan alasan mendampingi istri
yang melahirkan, diberlakukan pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari
dimulai Hari ke 11 (sebelas) dari komponen kehadiran
Pegawai ; dan
b. cuti alasan penting dengan alasan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua
persen) per Hari dimulai Hari ke - 4 (empat) dari
komponen kehadiran Pegawai .
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k, dikenakan
pemotongan tun jangan kinerja dari komponen kehadiran
Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan
menjalankan ibadah keagamaan pertama kali
diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar
0% (nol persen) dan diberlakuk an pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) per Hari untuk Hari sebelum
pemberangkatan dan Hari setelah kepulangan;
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar
dengan alasan kelahiran anak keempat dan
seterusnya, diberlakukan pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3
(tiga) Bulan;
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
0% (nol persen) untuk sejumla h cuti tahunan tahun
berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12
(dua belas) Hari; atau
d. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) per Hari untuk sisa cuti besar yang
diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan
sebagaimana dim aksud pada huruf c.
(4) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara, tunjangan kinerja dibayarkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pemotongan tunjangan kinerja untuk c uti di luar
tanggungan negara diberlakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari besaran tunjangan kinerja
sesuai dengan Kelas Jabatan;
b. pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara diberikan tunjangan kinerja sejak
yang bersangkutan aktif kerja; dan
c. Pegawai yang aktif kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf b dibuktikan dengan keputusan pengaktifan
kembali yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemotongan tunjangan kinerja secara berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian ti dak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Cuti SakitDisebut dalam Pasal 17Cuti Sakit adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Cuti TahunanDisebut dalam Pasal 17Cuti Tahunan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 17Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 17Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara