Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik nya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan badan
layanan umum dan perubahannya.
(2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tunjangan kine rja tidak diberikan
kepada:
a. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi
pemerintah atau penugasan di luar instansi
pemerintah;
b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan
banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara yang tid ak diizinkan masuk
kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara;
c. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat
atau tidak dengan hormat; dan/atau
d. Pegawai yang tidak membuat laporan Kinerja Pegawai
bulanan dan tidak masuk ker ja tanpa Alasan yang
Sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari atau lebih
secara terus menerus.
Bagian Keempat
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 10Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BandingDisebut dalam Pasal 10upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Banding AdministratifDisebut dalam Pasal 10Banding Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
GugatanDisebut dalam Pasal 10tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang merasa mempunyai kepentingan hukum untuk memperoleh penyelesaian sengketa melalui…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
JalanDisebut dalam Pasal 10Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara