PORTAL REGULASIPERMENKOP
PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi
Sedang dibacaPasal 16Pasal 16 dari 21
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g
dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1
(satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.