Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pegawai dengan predikat hasil capaian kinerja Pegawai
sangat baik dan baik tidak dikenakan pemotongan
tunj angan kinerja.
(2) Pegawai yang predikat hasil capaian kinerja Pegawai
dalam 1 (satu) Bulan tidak mencapai target yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b dikenakan pemotongan tunjangan kinerja
komponen hasil pengukuran capaian kine rja Pegawai
secara berjenjang:
a. jika capaian Pegawai berpredikat butuh perbaikan,
dipotong 10% (sepuluh persen);
b. jika capaian Pegawai berpredikat kurang, dipotong
15% (lima belas persen); dan
c. jika capaian Pegawai berpredikat sangat kurang,
dipotong 20% (d ua puluh persen).
(3) Pemotongan hasil capaian kinerja Pegawai secara
berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 13Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara