Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pegawai yang Terlambat Masuk sebagaim ana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan tidak mengganti waktu
keterlambatan dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h,
dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5%
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(nol koma lima persen) sam pai dengan 2% (dua persen)
untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Pegawai yang Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf d dan/atau tidak mengisi Daftar
Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai
dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua
persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari k omponen kehadiran
Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. Terlambat Masuk dan Pulang Cepat;
b. Terlambat Masuk dan tidak mengisi Daftar Hadir
pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan Pulang Cepat,
dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara
kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu
persen) dan paling banyak 4% (empat persen) untuk tiap 1
(satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai
sebagai mana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 14Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara