Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e atau Izin Pulang
Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar
1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk
tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan Izin Pulang
Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf f dalam Hari yang sama dikenakan pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen
keha diran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 15Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara