Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pemberian tunjangan kinerj a Pegawai dilakukan dengan
memperhitungkan komponen:
a. hasil pengukuran capaian kinerja Pegawai; dan
b. kehadiran Pegawai.
(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran
tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara