Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang - undangan.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan y ang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan p ejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi.
4. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan
tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
5. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan
karena pejabat definitif berhalangan tetap.
6. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan
karena pejabat definitif berhalangan sementara .
7. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis
dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh
atasan langsung.
SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
8. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadira n
Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik
secara elektronik.
9. Terlambat Masuk adalah Pegawai yang mengisi Daftar
Hadir setelah jam masuk bekerja yang ditentukan.
10. Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir
sebelum jam pulang bekerja yang ditentukan .
11. Izin Terlambat Masuk adalah kondisi Pegawai yang mengisi
Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan
berdasarkan Alasan yang Sah dan disetujui atasan
langsung.
12. Izin Pulang Cepat adalah kondisi Pegawai yang mengisi
Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan
berdasarkan Alasan yang Sah dan disetujui atasan
langsung.
13. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja Pegawai
terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang
dilakukan setiap bulan.
14. Bulan adalah jangka waktu pe laksanaan kegiatan Pegawai
yang dihitung mulai tanggal 16 bulan sebelumnya sampai
dengan tanggal 15 bulan berkenaan.
15. Hari adalah hari ker j a.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi.
17. Kementerian adalah kementerian menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koperasi.
BAB II
PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI
Bagian Kesatu
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara