Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
145, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan
pengadaan barang/jasa di Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan layanan
pengadaan secara elekronik;
c. penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis pejabat
pengadaan barang/jasa serta pemantauan dan evaluasi
- 40 -
kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa di
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
d. penyiapan pelaksanaan pendampingan konsultasi,
sosialisasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan
barang/jasa di Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 146Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045