Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
kesekretariatan Menteri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
kesekretariatan Wakil Menteri;
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi Menteri
dan Wakil Menteri;
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan
penjurubahasaan untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri
serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala
pemerintahan dan tingkat menteri; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan
isu prioritas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 25Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045