Pasal 330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
329, Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian
internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa -
Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi
guna, penanggulangan kejahatan lintas negara,
penanggulangan kejahatan luar bia sa, dan kemanusiaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian
internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa -
- 84 -
Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi
guna, penanggulangan kejahatan lintas negara,
penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem
Perserikatan Bangsa - Bangsa, tat a kelola persenjataan global
dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas
negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan
kemanusiaan;
d. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi
perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan
Bangsa - Bangsa, tata kelol a persenjataan global dan
teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas
negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan
kemanusiaan;
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem
Perserikatan Bangsa - Bangsa, tata kelola persenjataan global
dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas
negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan
kemanusiaan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem
Perserikatan Bangsa - Bangsa, tata kelola persenjataan global
dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas
negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan
kemanusiaan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 330orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerdamaianDisebut dalam Pasal 330Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PersDisebut dalam Pasal 330Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 330Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045