PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 469Pasal 469 dari 728
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup keprotokolan, kekon suleran, fasilitas diplomatik,
dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.