Pasal 508
Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi
pengaturan persiapan dan pelaksanaa n upacara penyerahan
Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik
Indonesia, upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda
kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan
fasilitasi kehadiran P ejabat Negara setingkat Menteri sebagai
Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik Perwakilan Negara
Asing di Indonesia, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di
bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara
sahabat yang akan memulai dan yang te lah mengakhiri misi
diplomatik di Indonesia serta memperbarui data daftar tata
urutan korps diplomatik asing di Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa PenuhDisebut dalam Pasal 508Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
KuasaDisebut dalam Pasal 508Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Penganugerahan Tanda JasaDisebut dalam Pasal 508Penganugerahan Tanda Jasa adalah proses pemberian resmi oleh negara atas tanda jasa setelah memenuhi persyaratan, penilaian, dan tata…
Penyerahan Surat KepercayaanDisebut dalam Pasal 508Penyerahan Surat Kepercayaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional untuk menjelaskan aspek…
PersDisebut dalam Pasal 508Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Warga Negara AsingDisebut dalam Pasal 508Warga Negara Asing adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045