Pasal 554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
553, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar
negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan
kedaruratan, penguatan tata kelo la, pengembangan
diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan
sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar
negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan
kedaruratan, penguatan tata kelola, peng embangan
diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan
sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian
kasus, penanganan kedaruratan , penguatan tata kelola,
pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan
pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan
publik;
- 148 -
d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian
kasus, penanganan kedarura tan, penguatan tata kelola,
pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan
pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan
publik;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang
meliputi penyelesaian kasus, penang anan kedaruratan,
penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi
pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan
teknologi informasi, serta pelayanan publik; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 554Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 554orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 554Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PengembangDisebut dalam Pasal 554Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 554Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 554Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 554Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045