Pasal 566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
565, Subdirektorat Tata Kelola dan Diplomasi Pelindungan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penguatan tata
kelola dan pengembangan diplomasi pelindun gan, antara
lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan,
penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional
dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan
publik dan pelindungan di Perwakilan Republik Indonesia,
serta penyelenggaraan pelat ihan dan kampanye penyadaran
publik;
- 153 -
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penguatan tata
kelola dan pengembangan diplomasi pelindungan, antara
lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan,
penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional
dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan
publik dan pelindungan di Perwakilan Republik Indonesia,
serta penyelenggaraan pelatihan dan kampanye penyadaran
publik;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang
meliputi penguatan tata kelola dan pe ngembangan
diplomasi pelindungan, antara lain melalui harmonisasi
regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja
sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan
dan evaluasi pelayanan publik dan pelindungan di
Perwakilan Republik Indonesia , serta penyelenggaraan
pelatihan dan kampanye penyadaran publik;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan
fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan
dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang
meliputi penguatan tata ke lola dan pengembangan
diplomasi pelindungan, antara lain melalui harmonisasi
regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja
sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan
dan evaluasi pelayanan publik dan pelindungan di
Perwakilan Republi k Indonesia, serta penyelenggaraan
pelatihan dan kampanye penyadaran publik; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan
dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang
meliputi penguatan tata k elola dan pengembangan
diplomasi pelindungan, antara lain melalui harmonisasi
regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja
sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan
dan evaluasi pelayanan publik dan pelindungan di
Perwakilan Republ ik Indonesia, serta penyelenggaraan
pelatihan dan kampanye penyadaran publik.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 566orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 566Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PengembangDisebut dalam Pasal 566Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 566Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045