Pasal 569
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
568, Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi dan
Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan Warga
Negara Indonesia di luar negeri yang meliputi
penyelenggaraan dan pengelolaan sistem dan teknologi
info rmasi dan pelayanan publik, antara lain melalui
pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan kerja sama
pemanfaatan dan interoperabilitas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang
meliputi penyelenggaraan dan pengelolaan sistem dan
tekno logi informasi dan pelayanan publik, antara lain
melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan
kekonsuleran dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri yang meliputi penyelenggaraan dan pengelolaan
sistem dan teknologi informasi dan pelayanan publik, antara
lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan
fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan
kekonsuleran dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri yang meliputi peny elenggaraan dan pengelolaan
sistem dan teknologi informasi dan pelayanan publik, antara
lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan
kekonsuleran dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri yang meliputi pe nyelenggaraan dan pengelolaan
sistem dan teknologi informasi dan pelayanan publik, antara
lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 569Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 569orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 569Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
PengembangDisebut dalam Pasal 569Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 569Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 569Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045