Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
673, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, penerapan,
pengembangan dan pengelolaan di bidang teknologi
informasi, data digital diplomatik, keamanan informasi dan
siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pengembangan, dan pengelolaan di bidang teknologi
informasi, data digital diplomatik, keamanan informasi dan
siber;
c. pelaksanaan dan koordinasi pembangunan, pengembangan,
pengujian, pemeliharaan, pemulihan pusat data, serta
operasional layanan teknologi informasi, sistem informasi,
data digital diplomatik, keamanan informasi dan siber;
d. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana strategis,
rencana induk, peta rencana dan arsitektur di bidang
teknologi informasi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
f. koordinasi dan penyelenggaraan tata kelola data dan
kecerdasan artifisial;
g. pelaksanaan layanan dan dukungan teknis di bidang
teknologi informasi, data digital diplomatik, keamanan
informasi dan siber;
h. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan di bidang teknologi
informasi, data digital diplomatik, keamanan informasi dan
siber;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan;
dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Pusat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsitekDisebut dalam Pasal 674Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 674Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 674orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 674Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 674Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 674Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045