Pasal 725
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan
yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor
6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Luar Negeri s ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampa i dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 725Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 725Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045