Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal
Rafinasi secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Pasal 5 2
Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINa s
dil aksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 5 3
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan
penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji
dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri melalu i Perwakilan Resmi yang mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
BAB V I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5 4
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal
Rafinasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 83/M - IND/PE R/11/2008
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dan masih
berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan
SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal
Rafinasi sebagaim ana dimaksu d pada ayat (1), harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 8 ( delapan
belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 5 5
(1) Gula Kristal Rafinasi yang telah dibubuhi tanda SNI
berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
83/M - IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan
- 35 -
Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi
Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi
tanda elektronik.
(2) Gula Krista l Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan
ketentuan :
a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku
untuk hasil produksi dalam negeri ; atau
b. telah menyelesai kan kewajiban pabean sebelum
Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku untuk hasil impor .
(3) Penggunaan label berdasarkan Peratura n Menteri
Perindustrian Nomor 83/M - IND/PER/11/2008 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula
Kristal Rafinasi Secara Wajib dinyatakan masih tetap
berlaku paling lama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini berlaku .
Pasal 5 6
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan
penerbitan s e rtifikat p roduk p enggunaan t anda SNI sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses
penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses
penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
BAB VI I
KETENTUAN PENUTUP
P asal 5 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 83/M - IND/PER/11/2008
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 08 Nomor 75 ) , dicab ut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 5 8
Peraturan Menteri ini m ulai berlaku setelah 6 ( enam ) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 36 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dala m Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
A GUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTE RIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DH A HANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
X XXX
- 37 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK GULA KRIS TAL
RAFINASI SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK GULA
KRISTAL RAFINASI
A. Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi
ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal
Rafinasi secara wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 3140.2:2018 Gula kristal – Bagian 2 : Rafinasi ; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikasi
P rosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
- 38 -
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. P ermohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIIN as, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus :
P erusahaan I ndustri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. men gunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30
(tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak
melalu i SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perusahaan Industri; oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan b) salinan akta pendirian Produsen di
dan perubahannya; Luar Ne geri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup c) perizinan berusaha dengan ruang
kegiatan usaha i ndustri Gula Kristal lingkup kegiatan usaha i ndustri
Rafinasi dengan nomor KBLI 10721 ; Gula Kristal Rafinasi atau surat
keterangan dari otoritas ya ng
berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu d) sertifikat sistem manajemen mutu
SNI ISO 9001:2015 atau sistem SNI ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen kemanan pangan ; manajemen keamanan pangan ;
e) surat pernyataan bermeterai yang e) surat pernyataan bermeterai yang
dicet ak melalui SIINas dan dice tak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
- 39 -
Perusahaan Industri yang Perwakilan Resmi yang menyatakan
menyatakan tidak akan tidak akan mengedarkan ,
mengedarkan , memasarkan memasarkan dan/atau
dan/atau memindahtangankan memindahtangankan G ula Kristal
Gula Kristal Rafinasi sebelum Ra finasi sebelum memperoleh
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagra m alir proses produksi;
g) informasi produk Gula Kristal g) informasi produk Gula Kristal
Rafinasi yang mencakup merek; Rafinasi yang mencakup merek;
h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk j) daftar pengendalian mutu produk
dari mulai bahan baku sampai dari mulai bahan baku sampai
dengan produk akhir; dengan produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ; k) ilustrasi pembubuhan T anda SNI ;
l) daftar informasi te rdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi
sesuai ISO 9001:2015 atau sistem sesuai ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen keamanan pangan ; manajemen keamanan pangan ;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis. n) proses bisnis;
o) dok umen legalitas persyaratan
Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian
perusahaan dan
perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam
bentuk akta otentik yang
- 40 -
dibuat di hadapan notaris di
wilayah huku m Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek untuk
produk Gula Kristal Rafinasi
kelas 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelekt ual
Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk produk
Gula Kristal Rafinasi kelas 30
(tiga puluh) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan
Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Int elektual Kementerian
Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten /kota yang sama
atau kabupaten /kota terdekat
dengan tempat kedudukan
Perwakilan Resmi.
p) dokumen legalitas persyaratan
importir dalam hal Perwakilan
Resmi tidak bertindak sebagai
impo rtir yang berupa:
- 41 -
i. salinan akta pendirian
perusahaan dan
perubahannya;
ii. perizinan berusaha ; dan
iii. bukti penunjukan importir oleh
Perwakilan Resmi dalam
bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris di
wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Ind onesia .
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI Dalam hal permohonan penerbitan
dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam Se rtifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama
penerima Kerja Sama Merek juga harus Merek, Produsen di Luar Negeri penerima
mengunggah dokumen lain yang diperlukan : Kerja Sama Merek melalui Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek a. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri lain nya merupakan Perusahaan Industri
berupa : berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan 1) salinan akta pendirian
perubahaannya milik pemberi Kerja perusahaan dan
Sama Merek; perubahaannya milik pemb eri
Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup 2) perizinan berusaha dengan
kegiatan usaha Industri Gula Kristal lingkup kegiatan usaha i ndustri
Rafinasi , dengan KBLI 10721 milik Gula Kristal Rafinasi , dengan
pemberi Kerja Sama Merek ; nomor KBLI 1 0721 milik
pemberi Kerja Sama Merek ;
- 42 -
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama 3) Sertifikat SNI milik pemberi
Merek yang masih berlaku dengan Kerja Sama Merek yang masih
merek yang akan dikerjasamakan berlaku dengan merek y ang
tercantum dalam Sertifikat SNI; akan dikerjasamakan
tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga produk Gula Kristal Rafinasi
puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kelas 30 (tiga puluh) dari
kepada penerima Kerja Sama Merek pemberi Kerja Sama Merek
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal kepada penerima Kerja Sama
Kekayaan Inte lektual Kementerian Merek yang dicatatkan di
Hukum ; Direktorat J enderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum;
5) bu kti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencat atan perjanjian
merek untuk produk Gula Kristal lisensi merek untuk produk
Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Gula Kristal Rafinasi kelas 30
pemberi Kerja Sama Merek kepada (tiga puluh) dari pemberi Kerja
penerima Kerja Sama Merek yang Sama Merek kepada penerima
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Merek yang
Kekayaan Intelektual Kementerian diterbitkan oleh Direktorat
Hukum ; Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
6) surat pernyataan ber meterai yang 6) surat pern yat aan bermeterai
dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani pimpinan pemberi Kerja ditandatangani oleh pimpinan
Sama Merek yang menyatakan tidak pemberi Kerja Sama Merek yang
akan mengedarkan , memasarkan, menyatakan tidak akan
dan/atau memindahtangankan Gula mengedarkan, memasarkan,
Kristal Rafinasi sebelum memperoleh dan/atau memindahtangankan
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan Gula Kristal Rafinasi sebelum
- 43 -
memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
penerima Kerja Sama Merek yang masih Luar Negeri penerima Kerja
berlaku . Sama Merek yang masih
berlaku .
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek b. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri berup a: merupakan Produsen di Luar Negeri
lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan 1) salinan akta pendirian
perubahannya milik pemberi Kerja perusahaan dan perubahannya
Sama Merek; milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup 2) perizinan berusaha dengan
kegiatan usaha industri Gula Kristal lingkup kegiatan usaha
Rafinasi milik pemberi Kerja Sama industri Gula Kristal Rafinasi
Merek atau surat keterangan dari milik pemberi Kerja Sama
otoritas yang berwenang di negara Merek atau surat keterangan
setempat ; dari otoritas yang berwenang di
negara setempat ;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama 3) Ser tifikat SNI milik pemberi
Merek yang masih berlaku dengan Kerja Sama Merek yang masih
merek yang akan dikerjasamakan berlaku dengan merek yang
tercantum dalam Sertifikat SNI; akan dikerjasamakan
tercantum dalam Sertifikat
SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga produk Gula Kristal Rafinasi
puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kelas 30 (tiga puluh) dari
kepada penerima Kerja Sama Merek pemberi Kerja Sama Merek
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal kepada penerima Kerja Sama
- 44 -
Kekayaan Intelektual Kementerian Merek yang dicatatkan di
Hukum; Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum ;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian
merek untuk produk Gula Kristal lisensi merek untuk produk
Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Gula Kristal Rafinasi kelas 30
Pemberi Kerja Sama merek kepada (tiga puluh) dari p emberi Kerja
penerima Kerja Sama merek yang Sama Merek kepada penerima
di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Merek yang
Kekayaan Intelektual Kementerian diterbitka n oleh Direktorat
Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai
dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas
ditandatangani oleh pimpinan dan ditandatangani oleh
Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja pimpinan pemberi Kerja Sama
Sama Merek yang menyatakan tidak Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan , memasark an akan mengedarkan ,
dan/atau memindahtangankan Gula memasarkan dan/atau
Kristal Rafinasi sebelum memperoleh m emindahtangankan Gula
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; Kristal Rafinasi sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
penerima Kerja Sama Merek yang masih Luar Negeri pene rima Kerja
berlaku ; dan Sama Merek yang masih
berlaku ; dan
8) d okumen legalitas Perwakilan Resmi 8) dokumen legalitas Perwakilan
yang berupa: Resmi pemberi Kerja Sama
Merek yang berupa :
- 45 -
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian
dan perubahannya; perusaha an dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha ;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam bentuk Perwakilan Resmi dalam
akta otentik yang dibuat di bentuk akta otentik yang
hadapan notaris di wilayah hukum dibuat dihadapan notaris
Negara Kesatuan Republik di wilayah hukum Negara
Indonesia; Kesatuan Republik
Indonesia ;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek
produk Gula Kristal Rafinasi untuk produk Gula Kristal
kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen Rafinasi kelas 30 (tiga
di Luar Negeri sebagai pemilik puluh) dari Produsen di
merek kepada Perwakilan Resmi Luar Negeri sebagai
yang di catatkan di Direktorat pemilik merek kepada
Jenderal Kekayaan Intelektual Perwakilan Resmi yang
Kementerian Hukum; dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum ;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan
merek untuk produk Gula Kristal perjanjian lisensi merek
Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari untuk produk Gula Kristal
Produsen di Luar Negeri sebagai Rafinasi k elas 30 (tiga
pemilik merek kepada Perwak ilan puluh) dari Produsen di
Resmi yang diterbitkan oleh Luar Negeri sebagai
Direktorat Jenderal Kekayaan pemilik merek kepad a
Intelektual Kementerian Hukum; Perwakilan Resmi yang
dan diterbitkan oleh Direktorat
- 46 -
Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di f) bukti menguasai gudang
kabupaten /kota yang sama atau di kabupaten /kota yang
k abupaten /kota terdekat dengan sama atau
tempat kedudukan Perwakilan kabupaten /kota terdekat
Resmi . dengan tempat
kedudukan Perwakilan
Resmi .
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI Dalam hal permohonan penerbitan
dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Luar Negeri dalam rangka Maklun,
Maklun juga harus mengung gah dokumen lain Produsen di Luar Negeri sebagai
yang diperlukan: penerima Maklun melalui Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen
lain yang d iperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku a. apabila pemberi Maklun merupakan
Usaha selain Perusahaan Industri berupa: Pelaku Usaha selain Perusahaan
Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan 1) sal inan akta pendirian
perubahannya milik pemberi Maklun; perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi
Maklun ;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan berusaha milik
Maklun ; pemberi Maklun;
3) sertifikat merek untuk produk Gula 3) sertifikat merek untuk produk
Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) Gula Kristal Rafinasi kelas 30
milik pemberi Maklun yang diterbitkan (tiga puluh) milik pemberi
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Maklun yang diterbitkan oleh
Intelektual Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Kekayaan
- 47 -
Intelektual Kementerian
Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga produk Gula Kristal Rafinasi
puluh) dari pemberi Maklun kepada kelas 30 (tiga puluh) dari
penerima Maklun yang dicatatkan di pemberi Maklun kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan penerima Maklun yang
Intelektual Kementerian Hukum; di catatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian
merek untuk produk Gula Kristal lisensi merek untuk produk
Rafinasi kela s 30 (tiga puluh) dari Gula Kristal Rafinasi kelas 30
pemberi Maklun kepada penerima (tiga puluh) dari pemb eri
Maklun yang diterbitkan oleh Maklun kepada penerima
Direktorat Jenderal Kekayaan Maklun yang diterbitkan oleh
Intelektual Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Kekayaa n
Intelektual Kementerian
Hukum ;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai
dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas
ditandatangani oleh pimpinan pemberi dan ditandatangani oleh
Maklun yang menyatakan tidak akan pimpinan pemberi Maklun
menge darkan , memasarkan dan/atau yang menyatakan tidak akan
memindahtangankan Gula Kristal men gedarkan, memasarkan
Rafinasi sebelum memperoleh dan/atau
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memindahtangankan Gula
Kristal Rafinasi sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI; dan
- 48 -
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
penerima Maklun yang masih berlaku ; Luar Negeri penerim a Maklun
yang masih berlaku .
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku b. apabila pemberi Maklun merupakan
usaha di luar negeri selain Produsen di Luar pelaku usaha di luar negeri selain
Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendi rian perusahaan dan 1) salian akta pendirian
perubahannya milik pemberi Maklun ; perusahaan dan perubahannya
milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi 2) perizinan ber usaha milik
Maklun atau surat keterangan dari pemberi Maklun atau surat
otoritas yang berwenang di negara keterangan dari otoritas yang
setempat; berwenang di negara setempat ;
3) sertifikat merek untuk produk Gula 3) sertifikat merek untuk produk
Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) Gula Kristal Rafinasi kelas 30
milik pemberi Maklun yang diterbitkan (tiga puluh) milik pemberi
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Maklun yang diterbitkan oleh
Intele ktual Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk 4) perjanjian lisensi merek untuk
Gula Kr istal Rafinasi kelas 30 (tiga produk Gula Kristal Rafinasi
puluh) dari pemberi Maklun kepada kelas 30 (tiga puluh) dari
penerima Maklun yang dicatatkan di pemberi Maklun kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan penerima Maklun yang
Intelektual Kementerian Hukum; dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian
merek untuk produk Gula Kristal lisensi merek untuk produk
Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Gula Kristal Rafinasi kelas 30
- 49 -
pemberi Maklun kepada penerima (tiga puluh) dari pemberi
Maklun yang diterbitkan oleh Maklun kepada penerima
Direktorat Jenderal Kekayaan Maklun yang diterbitkan ole h
Intelektual Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai
dicetak melalui SIINas dan yang dicetak melalui SIINas
ditandatangani oleh pimpinan pemberi dan ditandatangani oleh
Maklun yang menyatakan tidak akan pimpinan pemberi Maklun
mengedarkan , memasarkan dan/atau yang menyatakan tidak akan
memindahtangankan Gula Kris tal mengedarkan, memasarkan
Rafinasi sebelum memperoleh dan/atau
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; m emindahtangankan Gula
Krist al Rafinasi sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri 7) Sertifikat SNI milik Produsen di
penerima Maklun yang masih berlaku; Luar Negeri penerima Maklun
dan yang masih berlaku; dan
8) dokumen legalitas Per wakilan 8) dokumen legalitas Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun yang Perusahaan pemberi Maklun
berupa: yang berupa :
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian
dan perubahannya; perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha ; b) perizinan b erusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Perusahaan dalam Perwakilan Perusahaan
bentuk akta otentik yang dibuat di dalam bentuk akta otentik
hadapan notaris di wilayah hukum yang dibuat di hadapan
- 50 -
Negara Kesatuan Republik notaris di wilayah hukum
Indonesia; Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek
produk Gula Kristal Rafinasi kelas untuk produk Gula Kristal
30 (tiga puluh) dari pelaku usaha Rafinasi kelas 30 (tiga
di luar negeri sebagai pemilik puluh) dari pelaku usaha
merek kepada Perwakilan di luar negeri sebagai
Perusahaan yang dicatatka n di pemilik merek kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Perwakilan Perusahaan
Intelektual Kementerian Hukum; yang dicatatkan oleh
dan Direktorat Jend eral
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan
merek untuk produk Gula Kristal perjanjian lisensi merek
Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari untuk produk Gula
pelaku usaha di luar negeri sebagai Kristal Rafinasi kelas 30
pemilik merek kepada Perwakilan ( tiga puluh) dari pelaku
Perusahaan yan g diterbitkan oleh usaha di luar negeri
Direktorat Jenderal Kekayaan sebagai pemilik merek
Intelektual Kementerian Hukum. kepada Perwakilan
Pe rusahaan yang
diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan
dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
- 51 -
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan kla rifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari
Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas menerus kan kepada
LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
kepada LSPro .
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifik at merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusa haan pemohon penerbitan Sertifikat SNI
merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
4) merek yan g diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merup akan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar
Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. D alam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Serti fikat SNI :
1) mengunggah bukti pendaftaran merek ; dan/atau
- 52 -
2) Surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen
keamanan pangan,
Perusahaan Industri yang bersangkutan har us telah memiliki sertifikat merek dan /atau
sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen
keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilan kedua .
d. Untuk Perwakilan Resmi , dokumen salinan akta pendirian Produs en di Luar Negeri dan
perubahannya , perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha i ndustri Gula
Kristal Rafinasi atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat ,
harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (s atu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian ,
bidang ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan
2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, d okumen diagram alir proses produksi , informasi produk Gula
Kristal Rafinasi yang mencakup merek , daftar fasilitas produksi , daftar peralatan uji , daftar
pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir , d aftar
informasi terdokumen tasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan
pangan , struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia .
f. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus
diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan
pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan
pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akredi tasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar
neg eri maka:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek/Maklun; dan
- 53 -
b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan
dari otoritas yang berwenang di negara setempat,
harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian ,
bidang ekonomi atau perwakilan konsul er Indonesia di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dit erjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
2. Sistem Manajemen Mutu 1. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya ; atau
y ang d iterapkan 2. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya .
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). a. Audit kecukupan, 1 (satu)
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) mandays (orang hari).
atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), b. Audit kes esuaian untuk
tidak termasuk waktu pengambilan contoh. sertifikasi awal (baru) atau
resertifikasi 6 (enam) mandays
(orang hari), tidak termasuk
waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan
pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
3. Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut - turut.
Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC ha rus
kembali ke tempat ked udukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas 1. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Pengambil Contoh 2. Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
3. Lancar berbahasa Indonesia;
4. Memahami ketentuan peraturan perundang - undangan;
5. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
- 54 -
6. Terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan
penugasan dari LSPro di maksud.
5. Laboratorium U ji yang Laboratorium uji yang digunakan:
digunakan. 1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Gula Kristal Rafinasi ; dan
b. ditunjuk oleh Menteri .
C atatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Gula
Kristal Rafinasi ” adalah telah terakreditasi untuk se bagian atau seluruh parameter pengujian
ya ng tercantum dalam SNI Gula Kristal Rafinasi .
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. t elah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupak an:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap I I : Det erminasi
1. Audit Tahap 1 (Audit a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan;
Kecukupan) b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit
kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dok umen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem
manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia, yaitu:
- 55 -
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji,
10) daftar informasi terdokumentasi;
11) proses bisnis;
12) daftar pengendalian mutu produk dari mula i bahan baku sampai produk akhir,
yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di
lapangan.
d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi
yang disampaikan oleh pemohon;
e. Memastikan p emenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi fasilitas
produksi minimal dan pengendalian mutu yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
Kesesuaian) 1 ;
b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3140.2:2018 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Gula Kristal
Rafinasi ;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang
memiliki kompetensi produk Gula Kristal Rafinasi.
3. Lingkup Yang D i a udit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem m anajemen mutu
atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi
organisasi;
- 56 -
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah
satu kelompok jenis sesuai produk yang diajukan sertifikas i SNI.
c. Proses produksi
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemam puan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji pr oduk
sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalia n proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema
Sertifikasi SNI GKR ini dan
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak
sesuai .
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas
produk si per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan
Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu a. Pemeriksaan barang masu k
Diperhatikan Pada Saat b. Proses produksi dan peralatannya sesua i dengan parameter yang tercantum dalam SNI
Audit untuk masing - masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas
produksi berupa :
1) fasilitas afinasi;
2) fasilitas dek olorisasi;
3) fasilitas evaporasi;
4) fasilitas kristalisasi
5) fasilitas sentrifugasi
6) faslitas pengeringan dan pendinginan; dan
7) fasilitas pengemasan;
d. Pemeriksaan produk akhir
1) pengujian polarisasi;
- 57 -
2) pengujian gula reduksi;
3) pengujian susut pengeringan;
4) pengujian w arna larutan;
5) pengujian abu konduktivitas;
6) pengujian sedimen; dan
7) pengujian ukuran partikel;
e. Kalibrasi alat uji;
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Peralatan Lab QC Minimal a. pera latan uji polarisasi;
b. peralatan uji gula reduksi;
c. peralatan uji susut pengeringan;
d. peralatan uji warna larutan;
e. peralatan uji abu konduktivitas;
f. peralatan uji sedimen; dan
g. peralatan uji ukuran partikel; .
6. K ategori K etidaksesuaian a. Mayor apabila:
1) ketid aksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 3140.2:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu
perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri paling la ma 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat
diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen
keamanan pangan , diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan
analisa penyebab ketidakses uaian .
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu
atau sistem manajemen keamana n pangan , maka Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan
d isertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
- 58 -
7. P engambilan C ontoh a. P etugas Pengambil Contoh membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh
Ketua Tim Auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
d. Pengambilan contoh dilakukan sesuai SNI 19 - 0428 - 1998 atau revisinya.
e. Contoh yang diambil dalam satu siklus sertifikasi sebanyak satu contoh uji mewakili seluruh
merek yang di ajukan sertifikasinya.
f. Pengambilan contoh terdiri dari 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket contoh untuk
pengujian, 1 (satu) paket contoh untuk arsip Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket contoh
untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Lua r Negeri untuk setiap merek dan jenis .
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani
oleh kedua pihak serta dicap produsen, co ntoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. C ara P engujian Cara pe ngujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3140.2:2018 .
9. L aporan H asil U ji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketent uan SNI 3140.2:2018 yang
dimohonkan
Tahap III . Tinjauan dan K eputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan a. Pengkaji ( Reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil u ji
Audit d an Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Gula Kris tal Rafinasi ;
b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) J ika hasil uji terhadap contoh ya ng dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak
memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk
dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
- 59 -
apabila i ndustri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan
tersebut ma ka produk y ang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
4) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses
sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah
Perusahaan Indust ri atau Produsen di Luar N egeri melakukan tindakan perbaikan.
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan kepu tusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan S ertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana di maksud pada huruf a paling sedikit memuat :
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek;
7) Laboratorium Uji yan g digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji ;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji ; dan
- 60 -
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan
oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian
disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan eval uasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri .
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klar ifikasi
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lam a 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai d engan batas waktu yang ditentukan; atau
2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap p elaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksan aan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik .
l. Tanda elektonik memuat ta utan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat
SNI paling lama 5 ( lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik .
- 61 -
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri Untu k Produsen di luar negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 1) nama dan alamat Produsen di
2) alamat pabrik; Luar Negeri;
3) merek; 2) alamat pabrik;
4) nomor dan judul SNI ; 3) nama dan alamat Perwakilan
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan Resmi ;
6) masa berlaku Sertifikat SNI . 4) alamat gudang Perwakilan Resmi ;
5) merek;
6) nomor dan judul SNI ;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8) masa berlaku Sertifikat SNI
r. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai i mportir, selain informasi sebagaimana
dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat
i mportir yang ditunjuk.
s. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf
p , Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar N egeri pemberi Kerja Sama
Merek .
t. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun.
u. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat
SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi
v. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1
(satu) merek.
- 62 -
w. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
Sertifikat SNI.
x. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada
Perusah aan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau
Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
y. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
z. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Pro dusen di luar negeri.
aa. Perwakilan Resmi yang tidak berfungsi sebagai Importir dapat menunjuk lebih dari 1 (satu)
Importir.
Tahap IV . Lisensi
1 . Penerbitan Surat a. Gula Kristal Rafinasi yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI
Persetujuan Penggunaan harus dibubuhi T anda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan
Tanda (SPPT) SNI penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan .
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbi tan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun , p engajuan permohonan penerbitan
SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secar a elektronik melalui SIINas, dilakukan
oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun .
- 63 -
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya ; atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, renc ana
importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dal am hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pe ngajuan permohonan penerbitan
SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun;
dan
b) bukti realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja
Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerj a Sama Merek atau Maklun
merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi t ahunan importasi terakhir
dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar
Negeri
g. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir
dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan
permohonan penerbitan SPPT SNI untuk perta m a kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan
2) di rektorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi .
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; d an
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
- 64 -
l. Dalam hal ditemukan :
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau
2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang
diajukan dengan dan dok umen pendukung ,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi .
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan lapo ran hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap,; atau
2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan S PPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang memuat:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi pro duk; dan
3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V . Surveil e n
1. a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku ; dan
- 65 -
Tinjauan Persyaratan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
Sertifikasi 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen keamanan pangan pada saa t sertifikasi awal, harus telah memiliki
sertifikat merek dan/atau serti fikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau
s istem manajemen keamanan pangan pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surve i l e n dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau keamanan pangan yang terakreditasi oleh
KAN, lingku p pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti
sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifik at
merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Jumlah minimal durasi audit
Dan Pengambilan Contoh surveilan 4 (empat) mandays (orang hari), tidak kesesuaian untuk S urveil e n 6 (enam)
termasuk waktu pengambilan contoh. mandays (orang hari), tidak termasuk
waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan
penga mbilan contoh harus di luar waktu audit.
- Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC
harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menu gaskan sebelum melakukan audit
dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
- 66 -
3. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah
Kesesuaian) ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan renca na audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3140.2:2018 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk G ula Kristal
Rafinasi ;
d. Audit untuk p roses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus
dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Gula Kristal Rafinasi .
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara
Indonesia yang berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan
perundang undangan terkait dan telah di - register oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup Y ang D i a udit a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada
seluruh ele men sistem fungsi organisasi .
b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakuk an pada elemen kritis .
c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah
satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan .
d. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus di periksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) f asilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) k emampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk
sebelum dan setelah p roduksi;
3) p engambil an contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) p engendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema
Sertifikasi SNI Gula Kris tal Rafinasi ini ;
5) k emampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak
sesuai;
- 67 -
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas
produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan
Pro dusen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis y ang Perlu a. Pemeriksaan barang masuk
Diperhatikan Pada Saat b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI
Audit untuk masing - masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas
produksi berupa:
1) fasilitas afinasi;
2) fasilitas dekolorisasi;
3) fasilitas evaporasi;
4) fasilitas kristalisasi
5) fasilitas sentri fugasi
6) faslitas pengeringan dan pendinginan ; dan
7) fasilitas pengemasan;
d. Pemeriksaan produk akhir
1) pengujian polarisasi;
2) pengujian gula reduksi;
3) pengujian susut pengeringan;
4) pengujian warna larutan;
5) pengujian abu konduktivitas;
6) pengujian sedimen; dan
7) peng ujian ukuran partikel;
e. Kalibrasi alat uji;
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehi ngga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 3140.2:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu
perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau
- 68 -
Produsen di Luar Negeri paling l ama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat
diteri ma; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen
keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan
analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan da lam menerapkan sistem manajemen mutu
atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan
disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Peng ambilan Contoh a. P etugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua
Tim Auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) da n Label Contoh.
d. Pengambilan contoh dilakukan sesuai SNI 19 - 0428 - 1998 atau revisinya.
e. Contoh yang diambil dalam satu siklus sertifikasi sebanyak satu contoh uji mewakili
seluruh merek yang diajukan sertifikasinya.
f. Pengambilan contoh terdiri dari 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket contoh untuk
pengujian, 1 (satu) paket contoh untuk arsip Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket contoh
untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap merek dan
jenis.
g. Contoh uji diberi kan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani
o leh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 3140.2:2018 .
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan
hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 3140.2:2018 y ang dimohonkan
10. Tinjauan Terhadap Laporan a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki
Audit d an Laporan Hasil Uji kompetensi terkait produk Gula Kristal Rafinasi ;
b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan lapo ran audit dan laporan hasil uji;
- 69 -
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Sertifikat SNI Gula Kristal Rafinasi ;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau a rsip tidak
memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk
dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter ;
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali ; dan
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tig a puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari
LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti
pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi d inyatakan
gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal .
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro me nerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Segala interaksi a ntara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahan kan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 70 -
E. P enandaan
Pembubuhan T anda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan
ketentuan :
1. Dilakukan dengan cara cetak/ printing dan/atau sticker pada setiap
kemasan Gula Kristal Rafinasi yang m eliputi Tanda SNI dan tanda
elektronik .
2. D ilakukan pada kemasan produk yang tidak mudah hilang serta di
tempat yang mudah dilihat dan dibaca .
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping
tanda SNI .
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 3 140.2:2018 .
5. Selain T anda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan
label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang
tidak mudah hilang dengan mencantumkan :
a. nama produk ;
b. merek; dan
c. nama dan/atau logo pabrik pembuat
F. P engendalian Proses Produksi
Tahapan
N o . proses / Metode Persyaratan Frekuensi
parameter
Setiap
Evaluasi Sesuai
1 . Pemasok Standar
Pemasok Prosedur
Operasi
Verifikasi
Sesuai Setiap
dan validasi
2 . Barang masuk Persyaratan Standar
melalui
Pembelian Operasi
pengujian
Verifikasi
Sesuai Sesuai
Fa silitas dan validasi
3 . Standar Standar
Produksi fungsi dan
Operasi Operasi
kondisi
Sesuai Sesuai
Verifikasi
4. Afinasi Standar Standar
dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Se suai
Verifikasi
5. Dekolorisasi Standar Standar
dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Verifikasi
6. Evaporasi Standar Standar
dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Verifikasi
7. Kristalisasi Standar Standar
dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Verifikasi
8. Sentrifugasi Standar Standar
dan validasi
Opera si Operasi
Pengeringan Sesuai Sesuai
Verifikasi
9. dan Standar Standar
dan validasi
Pendinginan Operasi Operasi
- 71 -
Tahapan
N o . proses / Metode Persyaratan Frekuensi
parameter
Sesuai Sesuai
Verifikasi
10. Pengemasan Standar Standar
dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pengujian Verifikasi
11. Standar Standar
Polarisasi dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pengujian Verifikasi
12. Standar Standar
Gula Reduksi dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pengujian Verifikasi
1 3 . Standar Standar
Susut dan validasi
Operasi Operasi
Pen gujian Sesuai Sesuai
Verifikasi
1 4 . Warna Standar Standar
dan validasi
Larutan Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pengujian Abu Verifikasi
1 5 . Standar Standar
Konduktivitas dan validasi
Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Pengujian Verifikasi
1 6 . Stand ar Standar
Sedimen dan validasi
Operasi Operasi
Pengujian Sesuai Sesuai
Verifikasi
1 7 . Ukuran Standar Standar
dan validasi
Partikel Operasi Operasi
Sesuai Sesuai
Verifikasi
1 8 . Penandaan Skema Skema
dan validasi
Sertifikasi Sertifikasi
Kompetensi
Verifikasi Sesuai
Personil Standar
19 . dan validasi Standar
Produ ksi dan Kompetensi
Kompetensi Operasi
QC
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 51Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 51dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 51Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 51Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 51Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 51Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045