Pasal 27
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
metiputi:
a, sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b' Alur-Pe,aYaran
(3) sistem.. .
SK No l9l232A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
Istilah Terkait
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 27Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 27Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 27Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045