Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di laut yang telah
ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi Siung - Wediombo di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
b. Kawasan Konservasi Teluk Sembung - Pok
Trnggal di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi
Daerah Istimewa Yoryakarta;
c, Kawasan Konservasi Sadeng - Tl. di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daeralt
Istimewa Yoryakarta;
d. Kawasan Konservasi Tanjung Ngobaran di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
e. Kawasan Konservasi Pantai Parangrancuk - Kayu
Arum di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryalarta;
f. Kawasan . . .
i:FIlEIEtrN
INDONESIA
f, Kawasan Konservasi Teluk Grigak - Tanjung
di Kabupaten Gunungkidul,
Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
Kawasan Konservasi Tanjung Gesing Wohkudu
C. -
di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogakarta;
h. Kawasan Konservasi Pulau Payung - Parangendog
di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
i. Kawasan Konservasi Kadilangu di Kabupaten
Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yoglakarta;
j. Kawasan Konservasi Pantai Kayu Arum
Torohudan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi
Daerah I stimewa Yograkarta;
k. Kawasan Konservasi Tanjung Butuh - Menteni di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
L Kawasan Konservasi Sarangan - Drini di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
m. Kawasan Konservasi Perbatasan - Sadeng di
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
n. Kawasan Konservasi Watupayung di Kabupaten
Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta;
o. Kawasan Konservasi Segara Anakan di Kabupaten
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
p. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Cilacap di
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
q. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen
di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah;
r, Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen
dan Purworejo di Kabupaten Kebumen dan
Kabupaten Purworejo, Frovinsi Jawa Tengah;
s, Kawasan Konservasi Mangrove Cibitung di
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
t. Kawasan Konservasi Mangrove Ciemas di
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
u. Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil di
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
v. Kawasan . , .
i:FFFIEtrN
REPUBLIK INDONESIA
v. Kawasan Konservasi Blitar di Kabupaten Blitar,
Provinsi Jawa Timur;
w. Kawasan Konservasi Jember di Kabupaten
Jember, Provinsi Jawa Timur;
x. Kawasan Konservasi Tulungagung di Kabupaten
Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;
y. Kawasan Konservasi Trenggalek di Kabupaten
Trenggalek, Provinsi Jawa Timur;
z, Kawasan Konservasi Pacitan di Kabupaten
Pacitan, Provinsi Jawa Timur;
aa. Kawasan Konservasi Malang di Kabupaten
Malang, Provinsi Jawa Timur;
bb. Kawasan Konservasi Lumajang di Kabupaten
Lumajang, Provinsi Jawa Timur;
cc. Kawasan Konservasi Tatar Sepang - Lunyuk di
Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa
Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
dd. Kawasan Konservasi Maubesi Ektensi 1 di
Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ee. Kawasan Konsenrasi Maubesi Ektensi 2 di
Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Kawasan Konservasi Sumba Selatan di Kabupaten
Sumba Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
gg. Jejaring Kawasan Konservasi Tanjung Bukit di
Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
hh. Jejaring Kawasan Konservasi Laut Da1am Selatan
Bali di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
ii. Jejaring Kawasan Konservasi Kuta-Awang di
Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
Jejaring Kawasan Konservasi la.ut Dalam Selatan
ij.
Lombok di Kabupaten Lombok Barat dan tombok
Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
kk. Jejaring Kawasan Konservasi Madala Sumba di
Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
11. Jejaring Kawasan Konservasi Tarimbang Sumba di
Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
mm. Jejaring Kawasan Konservasi Batuidu Rote di
Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara
Timur; dan
nn.Jejaring...
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
nn. Jejaring Kawasan Konservasi Motamasin di
Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan
Sekitamya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat;
b. Kawasan Konservasi Taman Pesisir
di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;
c. Kawasan Konservasi Pantai Patehan di Kabupaten
Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
d. Kawasan Konservasi Baros di Kabupaten Bantul,
Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
di
e, Kawasan Konservasi Samas - Pandansari
Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta;
f. Kawasan Konservasi Pantai
Depok di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogakarta;
g. Kawasan Konservasi Pandansimo - Kali Progo di
Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa
Yograkarta;
h. Kawasan Konservasi Perairan Teluk Cempi dan
Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara
Barat di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
i. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di
Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung, Provinsi
Bali;
j. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu
dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
k. Cagar Alam Leuweung Sancang di Kabupaten
Garut, Provinsi Jawa Barat; dan
l. Cagar Alam Pananjung Pangandaran di
Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Cagar AlamDisebut dalam Pasal 37Cagar Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 37Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan Konservasi PerairanDisebut dalam Pasal 37Kawasan Konservasi Perairan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 37Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
PanganDisebut dalam Pasal 37Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 37Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pulau KecilDisebut dalam Pasal 37Pulau Kecil adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk membahas aspek yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045