Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata fl.rang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa
arahan rencErna pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
a KSN dari sudut kepentingan
ekonomi;
b. KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya
dukung lingkungan hidup; dan
c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Kawasan
Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan.
(3) KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya
dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon; dan
b. Kawasan Pangandaran-
Anakan- Nusakambangan.
(41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Laut lrepas; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daya Dukung Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 39Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.…
Kawasan PerkotaanDisebut dalam Pasal 39Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan perkotaan berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 39Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PanganDisebut dalam Pasal 39Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 39Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 39Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
TahananDisebut dalam Pasal 39Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045