PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 18
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen tagihan yang menjadi dasar penerbitan SPP - LS; b. menguji kebenaran dan keabsahan atas SPP - LS; dan c. menerbitkan SPM - LS.
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
WewenangDisebut dalam Pasal 11Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…