PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 18
(1) Dalam rangka penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPA BUN menetapkan surat keputusan penyaluran Rupiah Murni berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengaj ukan surat pengajuan penyaluran kepada PPK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner. (3) Pengajuan surat pengajuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. nomor rekening untuk penyaluran Rupiah Murni; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner. (4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam