PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 12Pasal 12 dari 18
(1) KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran Rupiah Murni dari rekening kas negara ke rekening Otoritas Jasa Keuangan.
- 8 - (2) Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Rupiah Murni yang disalurkan ke rekening Otoritas Jasa Keu angan. (3) PPA BUN dan KPA BUN tidak bertanggung jawab secara formal dan materil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Rupiah Murni oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB IV ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI Bagian Kesatu Perencanaan