PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 18
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Untuk penetapan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan ter lebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.