Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), diselenggarakan koordinasi Menteri dan Dewan Komisioner terkait RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam P asal 4 ayat (2), yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari tahun sebelum tahun yang direncanakan. (2) Untuk RKA Otoritas Jasa Keuangan tahun 2027, koordinasi Menteri dan Dewan Komisioner terkait RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan paling lambat sebelum penyusunan pagu anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun 2027 . (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara rapat. (4) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner. (5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai salah satu b ahan pembahasan RKA Otoritas Jasa Keuangan antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB III PEJABAT PERBENDAHARAAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 6Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045