PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 17Pasal 17 dari 18
(1) Dalam hal terdapat pengalokasian Rupiah Murni untuk anggaran Otoritas Jasa Keuangan, KPA BUN menyalurkan Rupiah Murni sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 10 - (2) Penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus.