Pasal 8
(1) PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- 7 - a. mengoordinasikan pelaksanaan koordinasi Menteri dengan Dewan Komisioner dalam rangka penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. memproses penuangan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dalam nota keuangan; c. memproses laporan keuangan BUN; dan d. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang - undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi d an pelaporan keuangan. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. membantu pelaksanaan tugas PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. menyalurkan Rupiah Murni jika terdapat alokasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni; dan c. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang - un dangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
WewenangDisebut dalam Pasal 8Wewenang adalah hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045