PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 18
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Koordinasi dalam rangka penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. Pejabat perbendaharaan; c. Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni; d. Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP; dan e. Pertanggungjawaban. BAB II KOORDINASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKA OTORITAS JASA KEUANGAN
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
RuangDisebut dalam Pasal 2Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…