Pasal 4
(1) Dewan Komisioner menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, sebelum dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun per encanaan mengenai: a. gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan b. gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang diren canakan.
- 5 - (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mengharmonisasikan program Otoritas Jasa Keuangan dengan program pemerintah; b. menyelaraskan penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan dengan penyusunan APBN; c. melihat proyeksi kesinambungan anggaran Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka menengah; dan d. tujuan lain terkait dengan pelaksanaan penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045