PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 18
(1) KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menetapkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebagai: a. PPK; dan b. PPSPM. (2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.