PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 27 Tahun 2026
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 13Pasal 13 dari 18
(1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni. (2) Pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan dalam koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengadaan aset yang mendukung operasional Otoritas Jasa Keuangan.