Pasal 15
(1) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan R upiah Murni untuk selain pengembangan setelah memperoleh persetujuan Menteri. (2) Pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan jika pada tahun berjalan, Pungutan dan penerimaan lainnya Otoritas Jasa K euangan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan akibat penurunan
- 9 - kinerja sektor keuangan yang menyebabkan industri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Pungutan. (3) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan selain pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. dokumen pendukung mengenai penyebab dan dampak kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. dokumen pendukung mengenai urgensi kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain p engembangan; dan c. dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . (5) Dalam hal pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh persetujuan Menteri, proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (6) Proses penganggaran atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bers umber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai tambahan anggaran pada tahun berjalan.
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PersDisebut dalam Pasal 15Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045