Pasal 5
(1) Pelaksanaan koordinasi RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dimulai pada bu lan Januari tahun sebelum tahun yang direncanakan. (2) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menyampaikan kepada Menteri berupa: a. gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan b. gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan. (3) Selain menyampaikan gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber d ana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan data rencana anggaran dan realisasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan untuk 3 (tiga) tahun ke belakang dari tahun yang direncanakan. (4) Penyampaian gambaran umum rencana kerja, ke butuhan anggaran, dan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data rencana anggaran dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (5) Direktorat Jenderal S tabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melakukan penilaian atas gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data rencana anggaran dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperhatikan tujuan koordinasi Dewan Komisioner dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (7) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud p ada ayat (5), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dapat berkoordinasi dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penil aian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
- 6 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045