Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 95
(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
mencakup:
a. ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang
tinggi;
b. ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
c. penurunan kualitas rumah, perumahan, dan
permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas
umum; dan
d. pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap
perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui
pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemangku
kepentingan bidang perumahan dan kawasan
permukiman melalui pendampingan dan pelayanan
informasi.
(5) Pencegahan …
(5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau setiap orang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
PermukimanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PerumahanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Permukiman KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, atau kualitas prasarana dan sarana…
Perumahan KumuhDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena kondisi bangunan atau prasarana yang…
Hunian BerimbangDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHunian Berimbang adalah komposisi pembangunan rumah dengan keseimbangan tertentu antara rumah sederhana, menengah, dan mewah sesuai kebijakan perumahan.
Kawasan Siap BangunDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Siap Bangun adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai rencana tata…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional